SUARAMALANG.COM,Kota Malang– Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, menyampaikan keprihatinan sekaligus sikap tegas atas dugaan penyalahgunaan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kedungkandang yang diduga dimanfaatkan untuk praktik pungutan liar, peredaran miras ilegal, hingga aktivitas prostitusi terselubung.
Menurut Rokhmad, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan indikasi lemahnya pengawasan terhadap aset milik daerah yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika benar terjadi pungli dan aktivitas ilegal di atas aset RTH, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas, termasuk siapa saja yang selama ini mengambil keuntungan dari situasi tersebut,” tegasnya.
Rokhmad menekankan bahwa status lahan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang diperuntukkan sebagai RTH tidak boleh dikomersialisasikan dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, segala bentuk praktik sewa-menyewa atau penguasaan lahan oleh pihak tertentu harus dinyatakan ilegal dan dihentikan segera.
Dalam fungsi pengawasannya, Komisi A DPRD Kota Malang akan mendorong langkah-langkah konkret, di antaranya:
– Meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan oleh OPD terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
– Mendorong penelusuran dugaan aliran pungutan liar dan pihak-pihak yang terlibat;
– Mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DLH, Satpol PP, dan BKAD untuk mengungkap akar persoalan;
– Mendorong penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana, tidak berhenti pada penertiban semata.
“Kami mendukung langkah penertiban yang dilakukan Pemkot, namun tidak boleh berhenti pada pembongkaran fisik saja. Harus ada efek jera melalui penegakan hukum agar praktik serupa tidak terulang,” lanjutnya.
Selain itu, Rokhmad juga menegaskan pentingnya memastikan pemulihan fungsi kawasan RTH secara berkelanjutan. Ia meminta agar setelah penertiban, dilakukan pengamanan dan pengawasan ketat agar lahan tidak kembali disalahgunakan.
Keindahan Oke, Hiburan Yes , Kemaksiatan No
“RTH adalah hak masyarakat. Harus dikembalikan sebagai ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari aktivitas yang merusak moral maupun melanggar hukum,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Rokhmad mengingatkan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan, serta menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut.
“Semua pihak harus siap diperiksa secara terbuka. Tidak boleh ada yang kebal hukum, namun kita juga tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan objektivitas,” pungkasnya.























