SUARAMALANG.COM, Nasional – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam pengaturan pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka. Penetapan itu disertai penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Penyidikan disebut berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangan pers, Kamis (18/6/2026).
Dengan penetapan Glory, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka.
Dugaan Pengaturan Mitra MBG
Kejagung menjelaskan Program MBG mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program tersebut menjadi salah satu prioritas nasional untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi gratis.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sangat besar untuk program ini. Pada 2025, anggarannya mencapai Rp85,27 triliun, sedangkan pada 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Anang.
Menurut penyidik, penunjukan yayasan tersebut tetap berjalan karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi di portal Mitra BGN. Dugaan itu melibatkan tiga mantan pimpinan BGN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga Kuasai dan Perjualbelikan Titik Dapur
Dalam konstruksi perkara, Glory disebut memiliki peran penting dalam pengelolaan sejumlah yayasan mitra MBG. Penyidik menduga yayasan yang dikendalikan Glory memperoleh akses titik dapur SPPG melalui bantuan pihak tertentu di BGN.
“Bahwa Saudara GHS yang merupakan pihak swasta, diminta oleh Saudara DH selaku kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” ujar Anang.
Setelah memperoleh titik dapur, yayasan yang berada di bawah kendali Glory diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak lain yang ingin mendirikan dapur MBG. Praktik itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kejagung juga menduga terjadi perubahan lokasi dapur yang diajukan kepada pihak BGN. Proses perubahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana.
Selain itu, Glory disebut memperoleh akses langsung untuk berkomunikasi dengan tim verifikator. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus proses pengembalian status sejumlah SPPG yang sebelumnya mengalami perubahan atau pencabutan.
Diduga Beri Uang kepada Kepala BGN
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana kepada Kepala BGN saat itu. Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi bagian dari program.
“Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi Mitra MBG,” ungkap Anang.
Atas perbuatannya, Glory dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik kini terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan tata kelola program MBG tersebut.






















