SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS di SD Muhammadiyah 9 Kota Malang menjadi sorotan setelah muncul kenaikan biaya pendidikan siswa pada 2026. Kenaikan itu disebut mencapai rata-rata 61,8 persen dan memicu perhatian terhadap pola penggunaan anggaran sekolah.
Di tengah perubahan regulasi pendidikan nasional, sekolah memang dituntut tetap menjaga mutu layanan. Namun, tata kelola dana pendidikan tetap wajib mengikuti aturan pemerintah secara ketat. Karena itu, laporan penggunaan Dana BOS SD Muhammadiyah 9 kini ikut menjadi perhatian publik.
Kenaikan Biaya Pendidikan dan Strategi Sekolah
Kepala SD Muhammadiyah 9 Kota Malang, Arip Hidayat, menjelaskan penyesuaian biaya sekolah dilakukan untuk menjaga program pendidikan tetap berjalan. Menurutnya, sekolah menghadapi perubahan pola pendanaan dan efisiensi anggaran.
“Program-program anak yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan begitu saja. Karena itu kami melakukan gotong royong bersama orang tua agar pelayanan dan program tetap berjalan,” ujar Arip Hidayat saat ditemui di kantornya.
Sekolah menyebut sumber pembiayaan berasal dari SPP, dukungan komite, dana BOS, dan hibah pemerintah. Bendahara sekolah, Nur Istikoroh, mengatakan sebagian besar kegiatan siswa masih mendapat subsidi sekolah dan bantuan pemerintah.
Menurutnya, penyesuaian biaya dilakukan agar kualitas layanan pendidikan tidak menurun. Selain itu, sekolah juga berusaha menjaga keberlanjutan program pembelajaran yang sudah berjalan selama ini.
Laporan Dana BOS 2025 SD Muhammadiyah 9
Berdasarkan dokumen penggunaan Dana BOS 2025, SD Muhammadiyah 9 menerima anggaran Rp302.666.255. Dana tersebut terbagi ke beberapa pos kegiatan sekolah.
Alokasi Terbesar untuk Sarana dan Honor
Pos pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat mencapai Rp86.595.000. Sementara itu, pembayaran honor mencapai Rp151.500.000.
Dua pos itu menyerap lebih dari 70 persen total anggaran Dana BOS sekolah. Selain itu, sekolah juga mengalokasikan dana untuk asesmen pembelajaran, administrasi, listrik, dan alat multimedia pembelajaran.
Berikut rincian penggunaan Dana BOS 2025:
- Asesmen dan evaluasi pembelajaran: Rp15.056.000
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp5.162.500
- Pengembangan profesi guru: Rp500.000
- Langganan daya dan jasa: Rp13.852.755
- Pemeliharaan sarana sekolah: Rp86.595.000
- Alat multimedia pembelajaran: Rp30.000.000
- Pembayaran honor: Rp151.500.000
Regulasi Dana BOS dan Potensi Ketidaksesuaian
Aturan penggunaan Dana BOS mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengelolaan Dana BOSP. Regulasi itu mengatur batas penggunaan anggaran untuk beberapa pos tertentu.
Dalam aturan tersebut, sekolah wajib mengalokasikan minimal 10 persen dana untuk buku. Selain itu, biaya pemeliharaan sarana maksimal 20 persen dan honor maksimal 40 persen untuk sekolah swasta.
Jika mengacu pada regulasi itu, terdapat beberapa catatan dalam laporan penggunaan Dana BOS SD Muhammadiyah 9.
Pertama, tidak terdapat anggaran khusus pengadaan buku. Padahal, kewajiban minimal pengadaan buku mencapai lebih dari Rp30 juta dari total pagu Dana BOS.
Kedua, alokasi pemeliharaan sarana mencapai sekitar 28,6 persen. Angka itu melebihi batas maksimal 20 persen yang diatur pemerintah.
Ketiga, pembayaran honor tercatat sekitar 50 persen dari total anggaran. Nilai tersebut melampaui batas maksimal 40 persen untuk sekolah swasta.
Pengawasan Dana BOS dan Proyeksi 2026
Pemerintah terus memperkuat pengawasan Dana BOS dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, sekolah dituntut menerapkan tata kelola yang lebih terbuka dan akuntabel.
Dana BOS 2026 Naik Tipis
Data yang dihimpun menyebut SD Muhammadiyah 9 menerima Dana BOS tahap pertama 2026 sebesar Rp319.050.000. Nilai itu sedikit lebih tinggi dibandingkan periode sama pada 2025.
Kenaikan tersebut memberi ruang anggaran lebih besar bagi sekolah. Namun, di sisi lain, tanggung jawab pengelolaan dana juga semakin besar.
Regulasi terbaru bahkan mewajibkan sekolah memperkuat pengembangan perpustakaan dan sistem pengelolaan digital. Aturan itu mulai berlaku sejak Februari 2026.
Pendampingan Dinas Pendidikan Dinilai Penting
Pengawasan dari dinas pendidikan dinilai penting agar penggunaan Dana BOS tetap sesuai aturan. Pendampingan juga diperlukan agar sekolah tidak salah menerapkan kebijakan anggaran.
Selain itu, transparansi penggunaan dana dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Akuntabilitas anggaran juga menjadi dasar untuk menjaga mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, efisiensi anggaran memang dibutuhkan sekolah. Namun, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi fondasi utama dalam pengelolaan pendidikan yang adil dan berkualitas.


















