SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang belum dapat melakukan perbaikan menyeluruh terhadap Velodrome Kota Malang. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang masih menelusuri status administrasi pengelolaan aset tersebut, meski lahan velodrome dipastikan sah milik pemerintah daerah.
Kondisi itu membuat pemeliharaan fasilitas olahraga tersebut masih terbatas pada perawatan ringan. Selain itu, Pemkot Malang juga terus mengumpulkan dokumen lama untuk memastikan tidak muncul persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Status Aset Velodrome Malang Masih Ditelusuri
Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, memastikan tanah Velodrome Kota Malang telah tercatat dalam neraca aset daerah. Disporapar juga sudah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang terkait legalitas lahan tersebut.
Ia menegaskan tidak ada persoalan terkait kepemilikan tanah. Namun, pemerintah masih perlu memastikan status pengelolaan bangunan velodrome secara utuh.
“Bisa dipastikan, aset tanah milik Pemkot Malang. Itu sudah tercatat di neraca aset Kota Malang,” ujar Baihaqi.
Karena proses penelusuran masih berlangsung, Disporapar belum berani melakukan renovasi besar. Saat ini, petugas hanya menjalankan pemeliharaan ringan, seperti membersihkan area dan memotong rumput di sekitar lokasi.
Pemeliharaan Velodrome Masih Terbatas
Menurut Baihaqi, langkah hati-hati perlu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah administrasi di masa depan. Selain itu, pemerintah harus memastikan pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan fasilitas olahraga tersebut.
Disporapar memilih fokus pada perawatan dasar sambil melengkapi dokumen pendukung. Dengan demikian, kondisi velodrome tetap terjaga meski belum ada rehabilitasi besar.
Kebijakan itu juga berkaitan dengan tata kelola aset daerah yang kini lebih ketat dibanding beberapa dekade lalu. Karena itu, setiap langkah pemeliharaan harus sesuai aturan administrasi.
Sejarah Velodrome Kota Malang dan Dokumen Lama
Velodrome Kota Malang dibangun pada 1992 untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON). Arena tersebut disiapkan sebagai venue balap sepeda pada ajang olahraga nasional itu.
Banyak Lembaga Terlibat Saat Pembangunan
Pada masa pembangunan, beberapa lembaga ikut terlibat. Di antaranya Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta KONI Jawa Timur.
Total anggaran pembangunan velodrome saat itu mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Nilai tersebut tergolong besar pada masanya karena fasilitas itu menjadi salah satu sarana olahraga penting di Kota Malang.
Baihaqi menjelaskan Disporapar juga menemukan dokumen penyerahan pengelolaan velodrome dari KONI Jawa Timur kepada KONI Kota Malang. Proses itu berlangsung pada era pemerintahan Wali Kota Malang periode 1998-2003.
Selanjutnya, KONI Kota Malang menyerahkan pengelolaan kepada Pemerintah Kota Malang. Namun, sebagian dokumen yang tersedia masih berupa salinan fotokopi.
“Namun, dokumen tersebut masih berbentuk foto copy an, jadi masih harus ditelusuri lagi untuk memastikan,” kata Baihaqi.
Bangunan Velodrome Belum Masuk Neraca Aset
Meski tanah velodrome telah sah menjadi aset daerah, bangunannya ternyata belum tercatat resmi dalam neraca aset Pemkot Malang. Kondisi itu terjadi karena pencatatan aset pada masa lalu belum serapi sekarang.
Akibatnya, pemerintah perlu melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen administrasi lama. Selain itu, proses tersebut menjadi penting agar pengelolaan aset olahraga daerah memiliki kepastian hukum yang kuat.


















