SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polemik masalah pengelolaan sampah di wilayah RW 5 Kelurahan Jatimulyo memasuki babak baru. Hal tersebut didapati usai adanya pertemuan oleh sejumlah pihak yang berkepentingan pada Kamis (16/4/2026) siang.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang tersebut, didapati sejumlah kesepakatan.
Salah satunya adalah larangan bagi pihak pemilah untuk melakukan aktivitas pemilahan sampah di atas gerobak milik petugas kebersihan. Kebijakan ini diambil guna mencegah terjadinya antrean gerobak saat proses pembuangan sampah di TPS.
Selain itu, petugas kebersihan kini diperbolehkan langsung membuang sampah ke gerobak yang telah disediakan oleh DLH di lokasi TPS tanpa harus menunggu proses pemilahan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat alur pembuangan dan mengurangi penumpukan sampah.
Rapat juga menyepakati perlunya pendataan menyeluruh terhadap seluruh petugas kebersihan dan pemilah sampah yang beraktivitas di TPS RW 05 Jatimulyo.
Tak hanya itu, setiap petugas kebersihan diwajibkan memiliki surat izin resmi yang diterbitkan oleh RT, RW, serta pihak kelurahan setempat.
Untuk penataan sistem pemilahan, disepakati bahwa aktivitas pemilah hanya dilakukan oleh satu kelompok yang berada di bawah satu koordinator. Sementara itu, seluruh gerobak sampah diwajibkan memiliki identitas wilayah berupa tanda atau stiker sebagai bentuk pengawasan.
Guna menjaga ketertiban, juga diberlakukan pembatasan terhadap pembuangan sampah dari luar wilayah cakupan TPS RW 05. Di sisi lain, warga melalui swadaya akan memasang kamera CCTV di lokasi TPS untuk meningkatkan pengawasan.
DLH Kota Malang pun akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas di TPS tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kesepakatan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Sebagai solusi jangka panjang, rapat turut membahas rencana pembangunan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di wilayah tersebut. Selain itu, akan segera dibentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tingkat Kelurahan Jatimulyo yang secara khusus menangani persoalan persampahan dan pengembangan TPS 3R.
Dalam kesepakatan lain, pihak pemilah sampah secara tegas dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada petugas kebersihan yang membuang sampah di TPS.
Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk praktik pungutan liar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil keputusan rapat ini akan mulai diberlakukan pada Jumat (17/4/2026).
“Hasil keputusan rapat sdh sesuai dg tuntutan warga RW 05. Tinggal menunggu komitmen DLH Kota Malang dalam penerapan dan realisasi hasil keputusan rapat hari ini di lapangan,” ujar Ketua RW 05, Sugianto usai pertemuan.























