Polisi Ungkap Jejak Residivis Pencuri Kabel di Balik Penusukan Satpam Cemorokandang

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kasus penusukan satpam di kawasan Cemorokandang mulai menemukan titik terang setelah polisi menangkap T, 42, warga Kecamatan Singosari. Dari hasil penyidikan, pelaku ternyata merupakan spesialis pencurian kabel dan material bangunan yang telah beberapa kali beraksi di Kota Malang.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis malam (14/5). Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi lapangan.

Iklan

Polisi Sebut Pelaku Biasa Bawa Belati Saat Beraksi

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan, pelaku membawa sebilah belati saat menjalankan aksinya. Senjata tajam itu disebut bukan baru digunakan dalam kasus di Cemorokandang.

Menurut Aji, T terbiasa membawa belati karena kerap mencuri kabel di sejumlah lokasi. Senjata tersebut digunakan sebagai alat berjaga-jaga apabila aksinya diketahui warga atau petugas keamanan.

“Belati memang biasa dibawa pelaku karena dia juga spesialis mencuri kabel,” ujar Aji.

Fakta itu terungkap setelah polisi memeriksa pelaku secara intensif usai penangkapan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Pencurian di Cemorokandang Jadi Aksi Ketiga

Dalam pemeriksaan sementara, polisi menemukan bahwa aksi pencurian di Perumahan Cemara Diamond Town House bukan yang pertama dilakukan T. Pelaku diketahui sudah dua kali beraksi sebelumnya di wilayah Kota Malang.

Lokasi pertama berada di Perumahan Inggil Djati, Kecamatan Kedungkandang. Sementara aksi kedua dilakukan di kawasan Jalan Slamet, Kecamatan Klojen.

Dari setiap pencurian, barang hasil curian dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Polisi menyebut pelaku bekerja sendiri saat menjalankan aksinya.

Satpam Pergoki Aksi Pencurian Material Bangunan

Kasus ini bermula ketika pelaku mencuri material bangunan di kawasan Perumahan Cemara Diamond Town House, Kelurahan Cemorokandang. Barang yang diambil meliputi 27 lonjor kusen aluminium, selang AC, dan kabel.

Aksi tersebut dipergoki oleh Mat Suhadi yang bertugas sebagai satpam perumahan. Korban kemudian mengejar pelaku hingga keduanya bertemu di bawah Flyover Cemorokandang.

Di lokasi itu sempat terjadi cekcok dan perkelahian. Pelaku lalu mengeluarkan belati yang dibawanya dan menusukkannya ke bagian perut korban.

“Dari hasil visum, luka tusuknya cukup lebar sehingga berakibat fatal,” terang Aji.

Dijerat Pasal Penganiayaan dan Pencurian

Akibat perbuatannya, pelaku kini menghadapi dua perkara pidana sekaligus. Untuk kasus penusukan, T dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus pencurian, pelaku dikenakan Pasal 477 ayat (1) KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang pernah menjadi target pelaku selama beraksi di wilayah Malang Raya.

Iklan
Iklan
Iklan