SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Penataan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan dekat GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, mulai memasuki tahap lanjutan. Pemerintah Kota Malang menyiapkan penambahan vegetasi di area tersebut setelah proses penertiban puluhan bangunan usaha rampung.
Saat ini, kawasan RTH Kedungkandang masih ditempati sejumlah pelaku usaha ilegal. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, terdapat 41 pelaku usaha yang membuka warung di area tersebut.
Sebelumnya, kawasan itu juga sempat menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan praktik menyimpang saat inspeksi aparat pada April lalu. Selain penjualan minuman keras tanpa izin, terdapat dugaan praktik prostitusi terselubung di beberapa titik.
Karena itu, DLH Kota Malang mulai melayangkan surat peringatan kepada para pelaku usaha. Surat peringatan pertama (SP1) telah diberikan pada 28 April 2026 dengan tenggat waktu 30 hari untuk mengosongkan area RTH.
DLH Siapkan Tahapan Penertiban
Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menegaskan penertiban akan berlanjut apabila para pelaku usaha tidak mematuhi peringatan tersebut.
“Kalau tidak digubris, nanti tanggal 28 Mei kami layangkan SP2. Kami tunggu tujuh hari, jika tetap berkeras akan ada SP3, bahkan akan diajukan pembongkaran,” tegas Raymond.
Menurut dia, pemantauan terhadap aktivitas para pelaku usaha masih terus dilakukan. DLH juga memastikan fungsi utama kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau akan dikembalikan secara bertahap.
Raymond menyebut penambahan tanaman menjadi salah satu rencana utama setelah area steril dari bangunan usaha. Jenis vegetasi yang disiapkan masih menyesuaikan ketersediaan bibit milik DLH.
“Bisa pohon pelindung atau tanaman lain untuk menambah luasan RTH,” imbuhnya.
Tambahan Fasilitas Masih Tunggu Arahan
DLH mencatat total luasan kawasan RTH di sekitar GOR Ken Arok mencapai sekitar delapan hektare. Area tersebut membentang mulai sisi selatan GOR Ken Arok hingga kawasan selatan kantor BPBD Kota Malang.
Namun, tidak seluruh area dipastikan mendapat tambahan tanaman dalam waktu dekat. Penataan dilakukan bertahap sesuai kebutuhan dan stok bibit yang tersedia.
Selain penghijauan, pemanfaatan kawasan menjadi ruang publik yang lebih lengkap juga masih terbuka. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah pengembangan area menjadi alun-alun.
“Kalau untuk dijadikan alun-alun, kami masih menunggu arahan pimpinan,” ujar Raymond.
Jika konsep itu direalisasikan, kawasan RTH Kedungkandang berpotensi mendapat tambahan fasilitas publik seperti playground dan sarana penunjang aktivitas masyarakat lainnya.


















