Ucapan Idul Adha - Pemkab Malang

Ancaman Alih Fungsi LSD Mengintai Kota Malang, Koperasi Merah Putih Jadi Pemicunya

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KMP) di Kota Malang memunculkan persoalan baru yang menuai sorotan. Demi memenuhi kebutuhan lahan program yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) tersebut, belasan hingga puluhan bidang tanah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) disebut berpotensi dialihfungsikan.

Kondisi ini memunculkan ironi di tengah upaya pemerintah mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) dan mengendalikan laju alih fungsi lahan. Sebab, lahan yang selama ini dilindungi melalui kebijakan tata ruang justru masuk dalam daftar lokasi yang dipertimbangkan untuk pembangunan KMP.

Iklan

Puluhan Bidang LSD Masuk Inventarisasi

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, membenarkan adanya sejumlah bidang tanah berstatus LSD yang tengah diinventarisasi untuk kebutuhan program Koperasi Merah Putih.

“Seingat saya, ada sebanyak 13 atau 21 bidang tanah. Saya lupa angka pastinya,” ujar Subkhan, Selasa (9/6/2026).

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa ancaman alih fungsi tidak terjadi pada satu atau dua lokasi saja. Jika seluruh bidang yang masuk inventarisasi akhirnya disetujui, maka kawasan yang selama ini mendapat perlindungan tata ruang berpotensi kehilangan fungsinya.

Pemkot Mengaku Tidak Berani Ambil Keputusan Sendiri

Subkhan menjelaskan bahwa perubahan fungsi lahan berstatus LSD tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Setiap perubahan peruntukan harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kalau digunakan sebagai KMP, harus ada izin persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. Karena UU untuk perubahan peruntukan. Dari situ, kami harus izin dulu,” katanya.

Menurut dia, sejumlah aset yang dianggap potensial untuk pembangunan KMP justru berada di kawasan yang dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang berstatus LSD maupun ruang terbuka hijau.

“Dianggap itu aset yang bisa digunakan. Tetapi di plotting RTRW-nya kan memang RTH dan LSD. Kami gak berani tiba-tiba merekomendasikan itu tanpa rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.

Dilema Antara Menjaga Ruang Hijau dan Menjalankan PSN

Pemkot Malang mengakui sebenarnya telah menyampaikan penolakan terhadap penggunaan sejumlah lahan tersebut. Namun posisi pemerintah daerah menjadi serba sulit karena program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari agenda nasional yang harus dijalankan.

“Sudah kami tolak. Tetapi cara menolaknya bukan yang tiba-tiba kami sebut tidak bisa. Tetapi ini kan juga masuk Program Strategis Nasional (PSN),” tutur Subkhan.

Pernyataan itu memperlihatkan adanya tarik-menarik antara kepentingan perlindungan tata ruang dengan tuntutan realisasi program pemerintah pusat. Di satu sisi lahan harus dijaga sesuai peruntukannya, namun di sisi lain ada target pembangunan yang harus dipenuhi.

Ancaman bagi Target Ruang Terbuka Hijau Kota Malang

Persoalan ini menjadi semakin krusial karena Kota Malang hingga kini masih menghadapi defisit ruang terbuka hijau. Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah, capaian RTH Kota Malang saat ini baru berada pada kisaran 3 hingga 4 persen.

Angka tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal kawasan perkotaan. Karena itu, potensi berkurangnya lahan yang selama ini masuk kategori LSD maupun RTH dinilai dapat memperberat upaya pemenuhan target ruang hijau di masa mendatang.

Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk Koperasi Merah Putih juga tidak kecil. Setiap kelurahan ditargetkan memiliki satu koperasi dengan kebutuhan lahan berkisar 600 hingga 1.000 meter persegi.

“Kalau sepengetahuan saya, PSN ini harapannya satu kelurahan satu KMP. Tetapi sekarang kita bicara, misalnya 11 kelurahan di Klojen, apakah ada lahan yang kriterianya 1.000 meter, apakah ada,” pungkas Subkhan.

Tata Ruang Dipertaruhkan

Rencana penggunaan LSD untuk pembangunan Koperasi Merah Putih memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi kebijakan tata ruang di Kota Malang. Jika lahan yang selama ini berstatus dilindungi dapat berubah fungsi karena alasan program tertentu, maka muncul kekhawatiran bahwa perlindungan terhadap kawasan strategis lingkungan akan semakin mudah dikesampingkan.

Di tengah minimnya ruang terbuka hijau dan tingginya tekanan pembangunan perkotaan, polemik ini bukan sekadar soal lokasi koperasi. Yang dipertaruhkan adalah komitmen menjaga tata ruang, keberlanjutan lingkungan, serta masa depan ruang hijau Kota Malang.

Iklan
Iklan
Iklan