Ucapan Idul Adha - Pemkab Malang

Pemprov Jatim Perintahkan Pembongkaran Parkiran Pia Cap Mangkok di Atas Irigasi Kadalpang Malang

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas terhadap pembangunan fasilitas parkir milik toko oleh-oleh Pia Cap Mangkok yang berdiri di atas Saluran Primer Kadalpang, Jalan Semeru, Kota Malang. Bangunan tersebut dinilai melanggar aturan karena dibangun sebelum mengantongi izin pemanfaatan yang dipersyaratkan.

Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Jawa Timur telah melayangkan surat teguran kepada Eunike Christian selaku pemilik usaha Pia Cap Mangkok. Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 600.1.2.5/16001/104.5/2026 yang diterbitkan pada 9 Juni 2026.

Iklan

Surat itu ditandatangani Sekretaris DPU SDA Jawa Timur, Ir. Fauzy Nasruddin, S.T., M.Sc., atas nama Kepala Dinas. Penerbitannya dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pemanfaatan Saluran Primer Kadalpang tanpa izin.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran lapangan oleh UPT PSDA Wilayah Sungai Brantas Kediri pada 4 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pembangunan konstruksi fisik yang dimanfaatkan sebagai area parkir usaha oleh-oleh tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan pembangunan fasilitas parkir Pia Cap Mangkok dilakukan sebelum izin pengusahaan air diterbitkan. Karena itu, pemilik usaha diminta menghentikan aktivitas dan membongkar bangunan secara mandiri.

Pemkot Malang Siapkan Langkah Penertiban

Pemerintah Kota Malang menyatakan siap menindaklanjuti surat teguran yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah penertiban akan dilakukan apabila perintah pembongkaran tidak dijalankan.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang untuk proses penegakan aturan di lapangan.

“Tindak lanjut dari surat tersebut, DPUPRPKP akan membuat surat ke Satpol PP untuk bantuan penertiban,” kata Ade Herawanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (15/6/2026).

Selain dikirim kepada pemilik usaha Pia Cap Mangkok, surat teguran tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait. Di antaranya Plt Kepala DPU SDA Jawa Timur, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, UPT PSDA WS Brantas Kediri, Satpol PP Kota Malang, serta DPUPRPKP Kota Malang.

Berpotensi Dijerat Sanksi Pidana

Pembangunan fasilitas parkir di atas saluran irigasi itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Regulasi tersebut mengatur larangan pembangunan prasarana sumber daya air tanpa izin dari pemerintah yang berwenang.

Dalam ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Pembangunan area parkir Pia Cap Mangkok itu juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pemakaian Tanah. Peraturan tersebut memungkinkan pemerintah menjatuhkan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

Apabila pembongkaran mandiri tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, pemerintah bersama aparat penegak perda dapat melakukan pembongkaran paksa. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi Saluran Primer Kadalpang sekaligus menjaga aset milik pemerintah tetap sesuai peruntukannya.

Iklan
Iklan
Iklan