SUARAMALANG.COM, Jawa Timur– Perum Jasa Tirta (PJT) I kembali menegaskan bahwa jalur di atas puncak Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum. Akses tersebut sejak awal dibangun sebagai jalan inspeksi untuk menunjang operasional dan pemeliharaan bendungan.
Sekretaris Perusahaan PJT I, Ir. Erwando Rachmadi, S.T., M.Sc., IPU., mengatakan fungsi utama jalur tersebut bukan melayani lalu lintas kendaraan masyarakat. Jalan itu disiapkan untuk mendukung kegiatan teknis pengelolaan bendungan.
“Yang mana memang ada fungsi dari puncak bendungan. Puncak bendungan ini bukan sebagai jalan umum, melainkan jalan inspeksi yang tidak dimungkinkan dilalui kendaraan secara umum,” kata Erwando.
Ia menjelaskan pembatasan akses dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis. Salah satunya untuk mengurangi lalu lintas kendaraan yang berulang di atas tubuh bendungan.
“Hal ini perlu kami lakukan untuk mengurangi lalu lintas berulang dari puncak bendungan, mencegah potensi dan mitigasi kerusakan,” ujarnya.
Menurut Erwando, pengurangan aktivitas kendaraan juga diperlukan agar kegiatan operasi, pemeliharaan, dan pemantauan bendungan berjalan optimal. Aktivitas tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan infrastruktur bendungan.
“Selain itu, kami memastikan proses operasi, pemeliharaan, dan pemantauan dapat berjalan lancar,” tegasnya.
PJT I menyebut Bendungan Lahor merupakan infrastruktur strategis yang memiliki fungsi pengendalian banjir, penyediaan air irigasi, air baku, hingga mendukung pembangkit listrik tenaga air. Karena itu, kondisi tubuh bendungan harus dijaga dari potensi gangguan maupun kerusakan akibat aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.
Perusahaan juga menegaskan bahwa jalan di puncak bendungan merupakan bagian dari sistem inspeksi. Jalur tersebut digunakan petugas untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi bendungan, termasuk pemantauan instrumen keselamatan dan kegiatan pemeliharaan berkala.
Dalam kebijakan yang telah diumumkan sebelumnya, PJT I akan membatasi kendaraan roda empat melintasi puncak Bendungan Lahor. Pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kepolisian dalam kondisi tertentu.
PJT I menilai pengaturan akses menjadi bagian dari upaya menjaga Bendungan Lahor yang berstatus Objek Vital Nasional. Selain melindungi struktur bendungan, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dan menjamin keberlangsungan fungsi bendungan bagi kepentingan publik.















