Usai Bayar hingga Ratusan Juta, Kios Tak Kunjung Ditempati, Pengawasan Pemkab Malang Dipertanyakan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik puluhan kios baru Pasar Buah Karangploso tak lagi sekadar persoalan keterlambatan penempatan pedagang. Kasus yang telah berlangsung sejak 2023 itu mulai memunculkan pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Malang terhadap pembangunan dan pengelolaan aset pasar.

Pasalnya, puluhan pedagang mengaku telah menyetorkan dana swadaya puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk memperoleh kios. Namun hingga memasuki tahun ketiga, mereka belum juga bisa menempati tempat usaha yang dijanjikan, sementara masa berlaku Surat Hak Penempatan (SHP) yang mereka kantongi terus mendekati akhir.

Berdasarkan data yang dihimpun, nilai setoran pedagang bervariasi antara Rp40 juta hingga Rp110 juta per orang. Kuitansi pembayaran mencantumkan dana tersebut sebagai swadaya pembangunan Pasar Buah Karangploso yang berdiri di atas lahan yang diduga merupakan aset negara.

Tiga Tahun Berjalan, Pengawasan Dipertanyakan

Lamanya persoalan berlangsung memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Sebab, persoalan baru mendapat perhatian serius setelah polemik mencuat ke publik, padahal transaksi pembayaran dan penerbitan SHP telah berlangsung sejak 2023.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar akhirnya memastikan akan menerjunkan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menelusuri persoalan tersebut. Tim itu melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Inspektorat Daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Jadi dari tim kami akan turun, dari Disperindag, Inspektorat, dan Perizinan akan kami turunkan dan selanjutnya akan kami jelaskan,” ujar Budiar, Kamis (2/7/2026).

Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah masih harus mengumpulkan data dan melakukan pendalaman sebelum mengambil sikap resmi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengapa pengawasan baru dilakukan setelah persoalan berlangsung bertahun-tahun dan para pedagang mengaku telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar.

Dugaan Jual Beli Kios Belum Dijawab

Dalam penelusuran yang dilakukan, muncul pula dugaan adanya praktik jual beli toko, bedak maupun los di kawasan Pasar Buah Karangploso. Dugaan tersebut mengemuka setelah ditemukan adanya pembayaran yang dilakukan pedagang kepada Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Induk Karangploso dan Pasar Sayur Karangploso, Anton Apriansah.

Namun ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Budiar belum memberikan jawaban tegas. Ia memilih menunggu hasil pemeriksaan tim internal sebelum menyampaikan kesimpulan.

“Ehh, nanti lah, nanti kita turunkan timnya ke bawah. Nanti Disperindag saya panggil, Inspektorat saya panggil, kemudian perizinan saya panggil dulu. Baru nanti saya bisa ekspose,” tegasnya.

Pedagang Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Evaluasi

Budiar juga menyatakan akan menggelar rapat internal guna membahas penyelesaian persoalan Pasar Buah Karangploso. Menurutnya, pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat sehingga persoalan tersebut harus segera diselesaikan.

“Nanti kami bicarakan dan rapat dulu di intern terkait itu,” katanya.

Di sisi lain, para pedagang kini menunggu kepastian yang lebih konkret daripada sekadar pembentukan tim. Sebab, mereka telah menunggu hampir tiga tahun tanpa dapat memanfaatkan kios yang telah mereka biayai. Sementara itu, masa berlaku SHP yang diterbitkan pada 2023 terus berjalan menuju batas akhir pada pertengahan hingga akhir 2026.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Malang untuk membuktikan efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan pasar daerah. Selain mengusut penyebab mandeknya penempatan kios, pemerintah juga dituntut memastikan ada kejelasan hukum, administrasi, dan perlindungan bagi para pedagang yang telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar.

Iklan
Iklan