Ribuan ASN Diduga Akali Absensi, Sembilan Guru Jadi Tersangka

SUARAMALANG.COM, Brebes – Praktik manipulasi absensi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes terbongkar dalam skala besar. Sedikitnya sembilan guru berstatus ASN resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam bisnis aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan pegawai memalsukan kehadiran.

Kasus ini tidak hanya menyeret para pelaku yang diduga meraup keuntungan dari penjualan aplikasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan terhadap sistem disiplin ASN. Pasalnya, ribuan pegawai diduga telah menggunakan aplikasi tersebut tanpa terdeteksi dalam waktu yang cukup lama.

Modus Terbongkar Saat Sistem Dimatikan

Praktik kecurangan itu mulai terendus ketika Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melakukan uji coba dengan menonaktifkan sistem presensi resmi selama dua hari, yakni pada 29-30 April.

Alih-alih tidak ada aktivitas absensi, BKPSDMD justru menemukan banyak ASN tetap tercatat melakukan presensi. Temuan itu mengindikasikan adanya aplikasi ilegal yang bekerja di luar sistem resmi pemerintah.

“Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif,” ujar Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Polres Brebes membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta meminta pendapat ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaringan Penjual Aplikasi Berujung Penahanan

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pembuat aplikasi ilegal, penyedia rekening penampung hasil penjualan, hingga pihak yang mengedarkan sekaligus menggunakan aplikasi itu.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes untuk menjalani proses hukum. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Sekitar 3.000 ASN Diduga Ikut Menggunakan

Di sisi lain, penelusuran BKPSDMD mengungkap dugaan yang jauh lebih besar. Sekitar 3.000 ASN diduga pernah menggunakan aplikasi presensi ilegal tersebut untuk memanipulasi kehadiran.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyebut para pengguna berasal dari berbagai instansi. Selain tenaga kesehatan dan sejumlah pejabat, kelompok pengguna terbanyak berasal dari kalangan guru.

“Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” kata Paramitha.

Besarnya jumlah pengguna memunculkan desakan agar pemerintah daerah tidak berhenti pada proses pidana terhadap sembilan tersangka. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan disiplin ASN dinilai mendesak dilakukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan tidak semakin menggerus kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Iklan
Iklan