SUARAMALANG.COM, Nasional – Pemerintah memastikan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun segera diterapkan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui cicilan yang lebih ringan.
Keputusan itu diambil dalam rapat Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BP Tapera. Hasil rapat menyepakati perpanjangan masa kredit sekaligus mempertahankan bunga KPR subsidi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar pembiayaan rumah semakin terjangkau tanpa membebani industri perbankan.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga tetap sehat dan berkelanjutan bagi perbankan yang menjadi penyalur pembiayaan,” ujar Maruarar.
Bunga Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik
Selain memperpanjang tenor kredit, pemerintah juga memutuskan suku bunga KPR subsidi rumah tapak tetap berada di level 5 persen. Keputusan itu diambil meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia mengalami kenaikan.
Kebijakan bunga tetap dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan skema tersebut, debitur tidak perlu khawatir cicilan meningkat akibat perubahan kondisi ekonomi maupun kebijakan moneter.
BP Tapera bahkan mengusulkan agar bunga tetap tersebut berlaku selama masa pembiayaan. Untuk rumah susun, bunga yang diusulkan dipertahankan di angka 6 persen hingga kredit lunas.
Targetkan Warga Bergaji Rp2,8 Juta Bisa Punya Rumah
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menilai tenor yang lebih panjang akan memperbesar peluang masyarakat memperoleh pembiayaan rumah subsidi. Sebab, besaran cicilan bulanan menjadi jauh lebih ringan sehingga kemampuan bayar calon debitur meningkat.
“Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi,” kata Heru.
Menurut perhitungan BP Tapera, skema baru tersebut berpotensi membuat cicilan rumah subsidi berada di kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Angka itu dinilai lebih terjangkau bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah berharap kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi pekerja dengan penghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan untuk memiliki rumah pertama. Di sisi lain, keberhasilan program tetap bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara keterjangkauan cicilan, keberlanjutan subsidi, dan kesehatan sektor perbankan.















