SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai, deposito, kendaraan, aset lain, serta emas batangan seberat 2,5 kilogram dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik menemukan barang bukti tersebut setelah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
KPK menduga para tersangka menjalankan praktik pemerasan secara sistematis melalui pemotongan insentif pegawai dan pengumpulan setoran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan lanjutan.
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar
Penyidik KPK mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai, deposito, kendaraan, aset lainnya, serta emas batangan seberat 2,5 kilogram.
Selanjutnya, tim penyidik menggunakan seluruh barang bukti tersebut untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
Selain menyita aset, penyidik juga mendalami dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penerbitan dua Surat Keputusan (SK) Bupati.
Kedua SK tersebut mengatur penerimaan dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
“Dalam perkara ini penyidik menyita barang bukti berupa uang, deposito, kendaraan, aset lainnya, termasuk emas seberat 2,5 kilogram dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar,” ungkap KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka.
Tiga Pejabat Diduga Jalankan Skema Pemerasan ASN
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko menghimpun sekitar 40 persen insentif pemungutan pajak daerah yang diterima pegawai BPKAD.
Selain itu, penyidik menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari pemotongan insentif upah pungut dan setoran rutin sejumlah OPD. Penyidik menduga Etik menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Richard Tri Handoko kemudian mengumpulkan sekitar 40 persen insentif pegawai BPKAD sesuai arahan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ia berhasil menghimpun sekitar Rp1,2 miliar sepanjang 2022 hingga 2024.
Di sisi lain, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD, termasuk saat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Penyidik juga menduga ia menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta praktik penggelembungan harga pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
KPK Telusuri Modus dan Aliran Dana
KPK menduga praktik pemotongan insentif pegawai dan pengumpulan setoran OPD telah berlangsung selama beberapa tahun. Karena itu, penyidik terus menelusuri apakah pola tersebut berdiri sendiri atau sudah berjalan sejak periode sebelumnya.
Selanjutnya, tim penyidik memeriksa para saksi, meneliti dokumen keuangan, serta menganalisis aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
Operasi tangkap tangan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Solo.
Sehari kemudian, tim penyidik membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sementara itu, para saksi kembali ke rumah masing-masing karena status hukumnya tetap sebagai saksi.
“Semua pihak yang status hukumnya sebagai saksi dalam perkara ini dipersilakan dapat kembali ke rumah masing-masing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kini, penyidik terus menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati hasil pemerasan maupun membantu mekanisme pengumpulan dana tersebut.
Selanjutnya, tim KPK akan memeriksa saksi tambahan, mengembangkan penyidikan, dan menyita aset lain apabila menemukan alat bukti yang cukup.















