Memalsukan Dokumen Imigrasi,  Pengungsi UNHCR Dideportasi Tinggalkan Istri WNI yang Hamil

SUARAMALANG.COM, KOTA MALANG– Dugaan penyalahgunaan dokumen untuk pembuatan paspor menyeret seorang pria bernama Ali yang diketahui berstatus sebagai pengungsi. Setelah terbukti memalsukan dokumen akhirnya dideportasi.

Deportasi dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan pihak terkait, menemukan kejanggalan dokumen yang diajukan untuk mengurus paspor seorang WNA berstatus pengungsi.

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Malang, Adhi Hendrayanto, menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap Ali bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap permohonan paspor yang diajukan.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal. Ali mengaku lahir di Nabire dan menunjukkan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK).

Namun, petugas mencurigai asal-usulnya berdasarkan sejumlah keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan.

“Ketika ditanya mengenai dokumen orang tuanya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya. Dia menyebut dokumen tersebut tersimpan di ponsel, tetapi ponselnya hilang,” jelas Adhi.

Baca Juga:  Emba Jetbus Run Dinilai Perkuat Program 1.000 Event Kota Malang

Kecurigaan petugas semakin menguat ketika Ali diminta membaca Pancasila, menyebutkan nama presiden, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Menurut Adhi, Ali tidak mampu menjawab sejumlah pertanyaan tersebut.

Meski demikian, pada tahap awal petugas belum memiliki bukti yang memastikan status kewarganegaraan Ali. Karena itu, Imigrasi melakukan koordinasi dengan Rudenim untuk menelusuri identitas dan status yang bersangkutan.

Beberapa jam setelah koordinasi dilakukan, petugas memperoleh informasi bahwa Ali merupakan seorang pengungsi. Dugaan pelanggaran kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait hingga Ali diamankan dan diserahkan kepada Imigrasi Malang.

Tinggalkan Istri yang Hamil

Adhi menyebutkan, hingga saat ini terdapat satu orang yang ditangani dalam perkara tersebut. Ali diketahui telah menikah dengan perempuan warga negara Indonesia yang saat ini diperkirakan sedang hamil sekitar empat bulan.

Selain memeriksa Ali, pihaknya juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk petugas dan operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), beberapa pejabat Disdukcapil, serta ketua RT dan RW setempat.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Bangun 2 SPPG, Hampir 2.000 Warga Bakal Nikmati MBG

Berdasarkan keterangan yang diterima, pihak-pihak tersebut menyatakan tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dipersoalkan dalam kasus ini.

Imigrasi Malang selanjutnya melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dokumen dalam proses pengajuan paspor tersebut.

Pewarta: * Deni Robi