Tekno  

LIMS Bukan Satu-satunya, Ini Sistem Penyadapan Milik Berbagai Negara

SUARAMALANG.COM – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit Prabowo membuka perhatian terhadap teknologi intersepsi komunikasi. Salah satu sistem yang mencuat dalam perkara tersebut adalah Lawful Interception Management System (LIMS).

Namun, LIMS bukan satu-satunya teknologi penyadapan di dunia. Sejumlah negara memiliki sistem pengawasan komunikasi sendiri, baik melalui infrastruktur pemerintah maupun teknologi perusahaan swasta.

Teknologi tersebut memungkinkan aparat berwenang mengakses komunikasi telepon, pesan elektronik, hingga lalu lintas internet. Penggunaannya memiliki mekanisme dan aturan berbeda di setiap negara.

Rusia Memiliki Sistem Pengawasan Bernama SORM

Rusia mengembangkan System for Operative Investigative Activities (SORM). Sistem ini menjadi salah satu instrumen pengawasan komunikasi yang digunakan aparat keamanan Rusia.

SORM terhubung dengan infrastruktur operator telekomunikasi dan penyedia layanan internet. Teknologi tersebut memungkinkan pemantauan panggilan telepon, pesan, serta aktivitas internet.

Operator telekomunikasi di Rusia wajib menyediakan infrastruktur yang mendukung sistem tersebut. Badan keamanan Rusia, termasuk Federal Security Service (FSB), memiliki akses terhadap data melalui mekanisme SORM.

Uni Eropa juga mencatat penggunaan SORM dalam pengawasan komunikasi masyarakat Rusia. Sistem ini bahkan menjadi sorotan karena potensi penggunaannya tanpa sepengetahuan penyedia layanan.

Amerika Serikat Menggunakan Teknologi Lawful Interception

Amerika Serikat juga memiliki infrastruktur intersepsi komunikasi untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan nasional. Salah satu landasan pentingnya adalah Communications Assistance for Law Enforcement Act (CALEA) tahun 1994.

Aturan tersebut mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi menyediakan kemampuan teknis untuk memenuhi permintaan intersepsi yang sah. Dengan demikian, aparat dapat menjalankan penyadapan berdasarkan kewenangan hukum.

Baca Juga:  Apple Resmi Luncurkan iPhone 17 Series di Indonesia, Ini Fitur AI Canggih dan Daftar Harganya!

Amerika Serikat juga mengenal Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA). Aturan ini mengatur pengumpulan informasi intelijen asing melalui mekanisme pengawasan tertentu.

Artinya, teknologi intersepsi di Amerika tidak hanya berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Pengumpulan informasi intelijen nasional juga memiliki kerangka hukum tersendiri.

Sejumlah Perusahaan Dunia Memproduksi Teknologi Penyadapan

Selain sistem yang dikembangkan pemerintah, industri teknologi global juga menyediakan perangkat lawful interception. Perusahaan swasta memasok teknologi tersebut untuk operator telekomunikasi dan lembaga penegak hukum.

Beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang ini antara lain:

  • Utimaco: Perusahaan teknologi asal Jerman yang menyediakan solusi lawful interception dan pengelolaan intersepsi.
  • Ericsson: Perusahaan Swedia yang mengembangkan teknologi jaringan telekomunikasi, termasuk dukungan lawful interception.
  • SS8 Networks: Perusahaan Amerika Serikat yang menyediakan platform intersepsi dan analisis komunikasi.
  • NICE: Perusahaan teknologi asal Israel yang mengembangkan solusi pengumpulan dan analisis informasi untuk lembaga keamanan.
  • Verint: Perusahaan teknologi yang menyediakan solusi intelijen dan pengawasan komunikasi.

Produk-produk tersebut tidak otomatis digunakan oleh seluruh negara asal perusahaan. Penggunaannya bergantung pada kontrak, kebutuhan lembaga, serta ketentuan hukum masing-masing negara.

ETSI Menjadi Acuan Standar Intersepsi Internasional

Pengembangan teknologi penyadapan juga melibatkan standar internasional. Salah satu organisasi yang berperan adalah European Telecommunications Standards Institute (ETSI).

ETSI menyusun standar teknis lawful interception untuk mendukung kebutuhan penegakan hukum. Standar tersebut mengatur arsitektur, mekanisme pengiriman, serta pertukaran data hasil intersepsi.

Standar ini membantu operator telekomunikasi dan lembaga berwenang menggunakan mekanisme teknis yang saling kompatibel. Namun, standar teknis tidak otomatis memberikan kewenangan hukum untuk menyadap seseorang.

Baca Juga:  Lei Jun, Pendiri Xiaomi, Ungkapkan Kekagumannya Terhadap Apple

Kasus Listyo Sigit Memunculkan Persoalan Pengawasan

Di Indonesia, LIMS menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal pada periode 2025 hingga 2026.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut sejumlah nomor telepon diduga masuk ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira Polri sebagai tersangka. Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, aktivis, hingga pengusaha.

Polisi juga mengusut dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS. Perkara tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi intersepsi.

Keberadaan sistem penyadapan pada dasarnya mendukung penegakan hukum dan kepentingan keamanan negara. Namun, kemampuan teknologi tersebut juga menyimpan risiko pelanggaran privasi apabila aparat menggunakannya tanpa dasar hukum.

Karena itu, persoalan utama bukan sekadar kecanggihan sistem penyadapan. Legalitas akses, pembatasan kewenangan, pencatatan aktivitas, dan pengawasan independen menjadi faktor penting untuk mencegah penyalahgunaan.