SUARAMALANG.COM, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan dan menahan tiga orang dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sejumlah nomor telepon milik tokoh nasional, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Ketiga orang tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH.
Pengungkapan perkara itu disampaikan Mabes Polri dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, penyidik mendalami dugaan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Menurut Asep, dugaan tindakan tersebut berlangsung sepanjang 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dasar penanganan perkara yang sah, kemudian memerintahkan penghapusan rekaman atau jejak digital untuk menghilangkan bukti aktivitas tersebut.
“Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor Presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta.
Selain nomor telepon Presiden, sasaran yang disebut dalam keterangan kepolisian mencakup pejabat negara, tokoh politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), insan media, dan kalangan pengusaha. Penyidik masih mendalami mekanisme penyadapan, tujuan tindakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polri Periksa 10 Orang dan Tiga Ahli
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang dan meminta keterangan dari tiga ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Perangkat-perangkat tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk menelusuri dugaan akses ilegal, aktivitas penyadapan, serta penghapusan data elektronik.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, dan pejabat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Johnny menyatakan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia mengaitkan penanganan kasus dengan komitmen pembenahan internal kepolisian untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
“Kita ingat bersama, sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” ujar Johnny.
Polri menegaskan bahwa kegiatan penyadapan maupun pemantauan harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, dan kepastian hukum. Penggunaan kewenangan serta fasilitas kepolisian tidak boleh dilakukan di luar ketentuan yang berlaku.
Yusril: Belum Ada Indikasi Makar
Perkara ini turut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya motif lain di balik dugaan penyadapan, termasuk dugaan makar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pasal-pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana makar.
Menurut Yusril, sejauh ini belum ada indikasi yang mengarah pada dugaan tersebut. Meski demikian, penyidik masih mendalami tujuan, modus operandi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia menekankan bahwa hak-hak para tersangka harus tetap dipenuhi selama proses hukum berlangsung.
Penanganan perkara ini juga menjadi perhatian karena dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kepolisian dapat berdampak terhadap kepercayaan publik. Pengawasan terhadap proses penyidikan dan transparansi informasi menjadi penting agar penegakan hukum berjalan profesional serta tidak menimbulkan spekulasi yang tidak berdasar.
Dalam keterangan yang diberikan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rincian penerapan pasal dan ancaman pidananya perlu merujuk pada dokumen resmi penyidikan.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa, penggunaan perangkat atau sistem yang diduga dipakai, serta pihak yang memerintahkan dan menjalankan penyadapan. Dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.













