Polri Telusuri Sosok Pemberi Perintah Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memimpin tim khusus untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok. Polri)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Polri terus mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik. Penyelidikan kini diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga memberikan perintah dalam aktivitas penyadapan tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara itu, termasuk sosok yang berada di balik perintah penyadapan.

“Semua akan kita telusuri,” kata Asep saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026).

Pengusutan kasus ini dilakukan melalui tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim untuk melakukan pendalaman terhadap informasi dugaan penyadapan ilegal.

Kapolri Bentuk Tim Khusus

Pembentukan tim khusus sebelumnya disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Trunoyudo, Kapolri telah mencermati perkembangan informasi yang menjadi perhatian publik. Langkah pembentukan tim khusus diambil sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Bongkar 119 Kasus Narkotika, 175 Tersangka

“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” ujar Trunoyudo.

Ia menjelaskan, tim khusus akan melakukan pendalaman secara khusus terhadap dugaan penyadapan ilegal. Proses tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” katanya.

Empat Orang Disebut Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam informasi yang disampaikan, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka disebut terdiri atas Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Dugaan penyadapan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025. Namun, pengusutan masih berlanjut untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan instruksi.

Baca Juga:  Kasus Bela Vista, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Cacat Formil, Jaksa Pastikan Dakwaan Telah Penuhi Syarat Hukum

Penelusuran terhadap sosok pemberi perintah menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara. Polri belum menyampaikan identitas pihak yang diduga berada di balik perintah tersebut maupun rincian lebih lanjut mengenai hasil pendalaman tim khusus.

Dengan demikian, perkembangan penyelidikan selanjutnya masih dinantikan untuk menjelaskan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang disebut terlibat.