Penataan Korwil Pendidikan Kabupaten Malang Belum Final, 33 Wilayah Dikaji Jadi 10 atau 7

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, A.P., M.Si. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengkaji penataan Korwil dengan mempertimbangkan aset, kebutuhan SDM, dan lokasi kerja. (Foto: Dok. suaramalang.com)

SUARAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang masih mengkaji rencana pengurangan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan dari 33 menjadi 10 atau 7 wilayah. Penataan belum diputuskan karena masih mempertimbangkan status aset, kebutuhan pegawai, penempatan SDM, dan ketersediaan tempat kerja.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, A.P., M.Si., mengatakan pendataan aset Korwil di 33 kecamatan telah dilakukan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan status kepemilikan aset milik Pemerintah Kabupaten Malang maupun pihak lain, dengan melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Untuk rencana dari 33 menjadi 10 atau 7 wilayah, itu belum final. Masih perlu kajian yang matang, termasuk mempertimbangkan aset, tempat, SDM, serta melibatkan OPD terkait,” ujar Bagus.

Ia berharap kajian tersebut segera rampung sehingga penataan dapat diselesaikan pada tahun ini.

Penataan Pegawai Masih Berjalan

Selain pendataan aset, Dinas Pendidikan telah mengembalikan pengawas dan mantan Korwil ke jabatan definitif sebagai pengawas dan penilik. Pengembalian dilakukan melalui surat keputusan kepala dinas.

Baca Juga:  UMM Jadi Tuan Rumah Rakernas Forum Rektor PTMA 2025, Bahas Kolaborasi Pendidikan untuk Indonesia Maju

Bagi pegawai negeri sipil (PNS), Dinas Pendidikan juga membuka kesempatan mutasi untuk pengembangan karier. Sejumlah pegawai telah memperoleh surat keputusan mutasi ke kecamatan.

Sementara itu, penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih menunggu kepastian regulasi. Bagus menjelaskan, mekanisme mutasi PPPK berbeda dengan PNS sehingga perlu dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dinas Pendidikan berencana menempatkan sebagian PPPK yang memiliki potensi untuk memperkuat kebutuhan SDM di lingkungan dinas. Namun, sebagian lainnya tetap dibutuhkan di wilayah masing-masing untuk membantu administrasi dan mendukung tugas pengawas.

Aset dan Lokasi Kerja Jadi Pertimbangan

Gedung yang selama ini digunakan sebagai kantor Korwil masih dimanfaatkan untuk menunjang pekerjaan selama proses penataan berlangsung. Keputusan mengenai penggunaan gedung selanjutnya akan mengikuti hasil kajian status kepemilikan aset dan kebutuhan tempat kerja.

Baca Juga:  Universitas Brawijaya Bangun Kemitraan Akademik dengan Massey University New Zealand

Penataan pegawai juga mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan lokasi tugas. Menurut Bagus, penempatan ASN perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi sekaligus memperhatikan kondisi pegawai.

Dinas Pendidikan menargetkan kajian dapat diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan agar arah penataan memiliki kepastian pada tahun ini.

Hingga keputusan resmi ditetapkan, jumlah Korwil Pendidikan Kabupaten Malang tetap dalam tahap kajian. Wacana pengurangan menjadi 10 atau 7 wilayah belum menjadi kebijakan final.