Golkar: Penyadapan Tokoh Politik Ancam Demokrasi, Kebebasan Berekspresi Bisa Terganggu

Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengingatkan praktik penyadapan tanpa dasar hukum dapat mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi. (Foto: Dok. Partai Golkar)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengingatkan praktik penyadapan terhadap tokoh politik tanpa alasan dan dasar hukum yang dibenarkan dapat mengancam kehidupan demokrasi. Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan tersebut dinilai bisa membuat masyarakat takut berbicara maupun berkomunikasi secara terbuka.

Menurut Sarmuji, kekhawatiran bahwa setiap percakapan dapat disadap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Bahkan, obrolan ringan atau candaan antarteman bisa menimbulkan persoalan apabila rekamannya didengar dan ditafsirkan tanpa memahami konteks pembicaraan.

Hal itu disampaikan Sarmuji seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) serta Seminar dan Lokakarya Kecerdasan Artifisial (AI) Partai Golkar 2026 di DPP Partai Golkar, Jumat (6/11/2026).

“Bayangkan betapa takutnya kalau kemudian setiap pembicaraan kita tuh disadap. Meskipun hal yang ringan bisa ditafsirkan macam-macam,” kata Sarmuji.

Candaan Bisa Disalahartikan Jika Kehilangan Konteks

Sarmuji mencontohkan percakapan sederhana yang disampaikan sebagai candaan kepada teman. Menurut dia, rekaman percakapan semacam itu dapat menimbulkan persoalan apabila didengar orang lain tanpa mengetahui situasi dan maksud sebenarnya.

Ia menegaskan, sebuah rekaman tidak bisa langsung ditafsirkan sebagai pernyataan serius. Pemahaman terhadap konteks menjadi penting agar ucapan seseorang tidak disalahartikan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim, Membuat Suhu Politik di Kabupaten Malang Meningkat, Khoesairi : Tudingan ltu Tidak Berdasar, ltu Fitnah

Saat ditanya apakah dirinya pernah menjadi korban penyadapan, Sarmuji menjawab dengan gurauan. “Saya, kan seperti yang saya sampaikan kemarin, saya itu gak suka sadap, sukanya yang sedap-sedap aja,” ujarnya.

Meski demikian, Sarmuji mengaku bersyukur persoalan dugaan penyadapan tersebut segera diketahui dan mendapat perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.

“Untungnya segera ketahuan, untungnya bahwa presiden sangat serius memperhatikan tentang penyadapan ini. Kalau nggak, kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi,” katanya.

Ia juga menilai penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius. “Apalagi menyadap kepala negara itu pelanggaran yang sangat berat,” tandasnya.

Empat Orang Jadi Tersangka, Penyidikan Masih Berlanjut

Pernyataan Sarmuji muncul di tengah proses penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara tersebut, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka terbaru adalah Irjen Slamet Uliandi, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menyebut dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung di lingkungan Polri.

“Di lingkungan Polri,” jawab Suhermanto kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk ahli informasi dan transaksi elektronik, ahli pidana, serta personel kepolisian.

Baca Juga:  Empat Jenderal TNI Konsultasi ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ferry Irwandi Buka Suara

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Para tersangka disebut dijerat dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bareskrim menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Pengusutan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian dugaan penyadapan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.