SUARAMALANG.COM – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Selain menetapkan tersangka, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menegaskan, penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan metode Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” ujar Asep.
Perkara Karhutla Mencakup Puluhan Ribu Hektare
Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau sebanyak 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kejadian kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Rekomendasi pencabutan izin tersebut merupakan langkah administratif yang perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Polri Kerahkan Personel untuk Penanganan dan Pencegahan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Upaya penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan melalui edukasi masyarakat dan koordinasi lintas lembaga.
Menurut Trunoyudo, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat kondisi lapangan secara langsung sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat,” ujar Trunoyudo di Pontianak.
Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Sebanyak 403 personel juga dikerahkan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat.
Polri turut memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bekerja di lapangan.
Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar serta ikut menjaga lingkungan. Polri menyatakan penanganan perkara karhutla terhadap perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.












