BEM UI Gugat Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan, Ajukan Amicus Curiae ke MK

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Polemik pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghangat. Kali ini, sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dokumen tersebut disampaikan sebagai dukungan terhadap perkara uji materiil Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Gugatan itu diajukan guru honorer Reza Sudrajat yang mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG.

Soroti Penggunaan Dana Pendidikan

Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengatakan pengajuan Amicus Curiae merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, substansi utama yang disoroti ialah dimasukkannya anggaran Program MBG ke dalam postur anggaran pendidikan melalui Undang-Undang APBN 2026.

“Melalui Amicus ini, kami mencoba meng-highlight bagaimana Perkara 55 memberikan tanggapan terkait MBG yang dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan dalam APBN kita,” kata Dimas usai menyerahkan dokumen di Gedung MK, Jumat (26/6/2026).

Dimas menilai kebijakan tersebut berpotensi menggeser fungsi utama anggaran pendidikan. Akibatnya, kebutuhan mendasar dunia pendidikan terancam tidak terpenuhi secara optimal.

“Pendidikan saat ini digembosi oleh MBG yang dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan itu sendiri,” tegasnya.

Dinilai Membuka Celah Korupsi

Selain aspek konstitusional, BEM UI juga menyoroti tata kelola Program MBG. Mereka menilai pelaksanaan program masih menyimpan banyak persoalan.

Dimas menyebut pelibatan banyak institusi, termasuk Polri dan TNI melalui sejumlah yayasan, berpotensi memperlebar ruang penyimpangan apabila pengawasan tidak diperkuat.

Dalam Amicus Curiae, BEM FH UI menyatakan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN telah melegitimasi penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG. Padahal, anggaran tersebut seharusnya diprioritaskan bagi penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pasal 22 ayat (2) UU APBN menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja negara senilai Rp3.842 triliun. Sementara ayat (3) menyebut anggaran tersebut mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Bebani Fiskal hingga Kesejahteraan Guru

Ketua BEM FEB UI, Jundi Al Muhandis, menilai desain kebijakan MBG saat ini belum tepat sasaran. Menurutnya, program tersebut justru membebani kondisi fiskal negara.

“Serta memelihara dan menciptakan rente-rente baru yang justru sangat berbahaya bagi perekonomian,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UI, Kivarens Alboelda, mengatakan Program MBG juga belum menunjukkan efektivitas dalam menekan angka stunting. Ia menilai tujuan utama pemenuhan gizi masyarakat belum tercapai secara optimal.

Ketua BEM Psikologi UI, A’is Izziddien Al Fatin, menambahkan pengajuan Amicus Curiae merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal tata kelola pendidikan nasional.

“Langkah ini tidak sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menjalankan manajemen pendidikan yang progresif. Gaji guru honorer bahkan bisa hanya 20 sampai 30 persen dari gaji pegawai SPPG,” katanya.

P2G Ungkap Dampak di Lapangan

Sebelumnya, dalam sidang uji materiil pada Senin (15/6/2026), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkap sejumlah dampak yang dirasakan tenaga pendidik sejak Program MBG dijalankan.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman, menyebut organisasinya menerima laporan mengenai pemutusan hubungan kerja guru PPPK, menurunnya kesejahteraan guru paruh waktu, hingga tertundanya pemenuhan hak-hak tenaga pendidik.

“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera. Guru honorer yang menjadi PPPK paruh waktu juga menerima gaji lebih rendah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan guru PPPK paruh waktu di Cianjur hanya menerima sekitar Rp300 ribu. Bahkan, terdapat guru di Sumedang yang memperoleh gaji sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.

“Dampak MBG ini menyasar karier, kesejahteraan, ketimpangan, serta dampak psikologis kepada para guru,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 1 Juli 2026. Agenda persidangan meliputi mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Presiden serta Komisi IX DPR.

Exit mobile version