SUARAMALANG.COM, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan pembiayaan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Selain membatasi biaya operasional, BGN mengubah skema insentif bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika sebelumnya mitra menerima tarif harian tetap sebesar Rp6 juta, kini insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut bertujuan memastikan pembiayaan program tetap berada dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, tanpa mengabaikan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menurut Tysa, biaya operasional dapur kini dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG. Skema ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang tidak memiliki batas maksimal biaya operasional sehingga berpotensi menyebabkan pengeluaran melampaui alokasi anggaran.
“Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar program pembiayaan berjalan selaras dan akuntabel,” ujar Tysa dalam keterangan Biro Hukum dan Humas BGN.
Pagu Bahan Makanan Tetap Rp13.000 hingga Rp15.000
Dalam penataan pembiayaan tersebut, BGN menetapkan pagu anggaran penyediaan makanan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.
BGN menyatakan penghitungan biaya operasional dan komponen pembiayaan lainnya dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai alokasi yang tersedia. Sementara itu, insentif fasilitas SPPG diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat.
BGN juga menegaskan bahwa kendaraan distribusi, bangunan dapur, peralatan memasak, serta peralatan makan merupakan komponen yang harus disediakan oleh pihak mitra. Kendaraan tidak lagi dimasukkan sebagai bagian dari biaya operasional dalam skema pembiayaan yang dijelaskan tersebut.
Seluruh komponen pembiayaan, termasuk biaya operasional, bahan baku, insentif, dan layanan mutu, dihitung berdasarkan periode satu bulan penuh.
BGN Dorong Efisiensi Pengelolaan Dapur
BGN menilai penyesuaian pembiayaan perlu disertai pengelolaan operasional SPPG yang optimal. Pengelolaan tersebut mencakup perencanaan menu, pengadaan bahan baku, kegiatan dapur, hingga pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.
Menurut Tysa, manajemen yang baik menjadi faktor penting agar anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efisien sekaligus mendukung penyediaan makanan bergizi dengan kualitas yang terjaga.
“Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, BGN berupaya memperkuat pengendalian pembiayaan program MBG. Namun, efektivitas penerapannya tetap bergantung pada pengelolaan anggaran, pelaksanaan layanan, serta pemenuhan standar mutu makanan di masing-masing SPPG.












