SUARAMALANG.COM, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan pembiayaan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Selain membatasi biaya operasional, BGN mengubah skema insentif bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika sebelumnya…
biaya operasional dapur MBG
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
