Iklan

BPK Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana BOS di Probolinggo, Skema Transaksi Fiktif Lewat SIPLah

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Probolinggo – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Probolinggo.

Audit lembaga negara tersebut menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sembilan sekolah menengah pertama negeri.

Iklan

Modus yang dipakai terbilang rapi, yakni melalui transaksi fiktif di aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Setelah dana BOS dicairkan dan masuk ke rekening penyedia, sebagian besar dana justru tidak digunakan sesuai peruntukan.

Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak sekolah melalui bendahara BOS, baik secara tunai maupun lewat transfer ke rekening pribadi.

Dari transaksi itu, hanya sejumlah kecil dana yang dipotong untuk pajak dan biaya jasa sekitar lima persen.

Skema semacam ini diduga tidak hanya melanggar aturan penggunaan dana pendidikan, tetapi juga berpotensi masuk ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ironisnya, seluruh proses transaksi di aplikasi SIPLah disebut-sebut sepenuhnya dikerjakan oleh pihak penyedia, bukan oleh sekolah.

BPK mencatat, total dana BOS tahun 2024 di sembilan SMP negeri yang diaudit mencapai miliaran rupiah.

Dari hasil pemeriksaan, penyedia diwajibkan mengembalikan keuntungan atau fee sebesar Rp 68.629.113.

Selain itu, dua sekolah diwajibkan mengembalikan dana BOS ke kas daerah karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Sekolah tersebut yakni SMPN 1 Kraksaan sebesar Rp 259.930.860 dan SMPN 1 Gading sebesar Rp 18.000.000.

Meski nilainya terbilang besar, konsekuensi hukum yang diberikan masih sebatas sanksi administratif.

Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menegaskan bahwa sekolah yang terlibat diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan dana.

“Jadi, kalau mengacu pada temuan BPK, sanksinya memang masih bersifat administratif dan sekolah diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan dana. Namun, lembaga yang bersangkutan sejauh ini sudah menindaklanjutinya,” ujar Imron saat dikonfirmasi, Kamis (28/8/2024).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo.

“Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, kita memang belum menemukan bukti ke arah sana. Akan tetapi, kami akan memberikan peringatan khusus kepada Dinas Pendidikan,” kata Imron.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut.

Adapun sembilan SMP negeri yang masuk dalam sampel audit BPK penerima Dana BOS 2024 adalah: SMPN 1 Kraksaan Rp 870.000.000, SMPN 1 Besuk Rp 528.959.923, SMPN 1 Banyuanyar Rp 526.640.000, SMPN 3 Gading Rp 180.960.000, SMPN 1 Gading Rp 127.020.000, SMPN 1 Tiris Rp 199.520.000, SMPN 1 Maron Rp 270.860.000, SMPN 2 Maron Rp 164.720.000, dan SMPN 3 Maron Rp 167.620.000.

Secara hukum, penyalahgunaan dana BOS dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hingga kini, publik masih menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk memastikan apakah kasus dugaan penyelewengan dana BOS di Probolinggo hanya berhenti pada sanksi administratif atau berkembang ke ranah pidana.

Pewarta : M.Nur

Iklan
Iklan
Iklan