Ucapan Idul Adha - Pemkab Malang

Bukan Motor Listrik atau TV 75 Inci, Kejagung Kini Memburu Jejak Triliunan Rupiah yang Mengalir ke Yayasan Afiliasi Eks Pimpinan BGN

Iklan

SUARAMALANG.COM, Nasional – Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Setelah menetapkan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini menyoroti dugaan aliran keuntungan fantastis yang mengalir ke yayasan terafiliasi para tersangka.

Temuan tersebut dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap skema dugaan penyimpangan tata kelola program MBG sepanjang 2025 hingga 2026. Nilainya pun disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari.

Iklan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan sejumlah yayasan yang terhubung dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya diduga memperoleh keuntungan besar melalui kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap bisa menjadi mitra SPPG meski diduga tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Mereka diduga mendapat perlakuan khusus saat proses verifikasi berlangsung.

Dugaan Konflik Kepentingan dalam Kemitraan SPPG

Program MBG mewajibkan pelaksana di lapangan berbentuk yayasan yang telah lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai mitra SPPG. Namun, penyidik menemukan indikasi adanya intervensi dalam proses tersebut.

Kejagung menduga proses verifikasi portal SPPG tidak berjalan secara independen. Sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka diduga tetap mendapatkan persetujuan untuk mengelola program.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief.

Pernyataan itu membuka dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang menggunakan dana negara. Penyidik kini mendalami besaran keuntungan yang diterima masing-masing yayasan serta aliran dana yang terjadi selama program berjalan.

Pengadaan Diduga Disusun Tidak Sesuai Kebutuhan

Selain menelusuri aliran insentif, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan pada sektor pengadaan barang dan jasa. Penyidik menilai sejumlah pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan operasional program MBG.

Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) saat menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, sejumlah pengadaan tetap dilakukan meski dinilai tidak mendukung pelaksanaan program secara langsung.

“Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara serta tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Pembayaran disebut telah dilakukan kepada vendor, meski perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia.

Penyidik juga mengusut dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejagung menyatakan rangkaian dugaan penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama lembaga terkait.

“Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.

Penyidikan juga belum berhenti pada penetapan tersangka yang telah diumumkan. Kejagung masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menikmati keuntungan dari kemitraan yayasan dalam program MBG.

Iklan
Iklan
Iklan