Data Periodisasi Guru Tak Valid, Sejumlah Kepala SMP di Kabupaten Malang Diduga Menjabat Terlalu Lama

Bupati LIRA Kabupaten Malang Wiwid Tuhu, S.H., M.H. hadir langsung dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (6/5/2026) siang. (foto:sol/suaramalang.com)

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Perbedaan data periodisasi kepala SMP Negeri di Kabupaten Malang memunculkan pertanyaan mengenai akurasi pencatatan masa penugasan. Bupati DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P, menyoroti perbedaan antara data resmi Dinas Pendidikan dan data yang dihimpun pihaknya.

Wiwid menyebut, data yang diperoleh LIRA menunjukkan adanya sejumlah kepala sekolah yang tercatat telah menjalani tiga hingga empat periode penugasan. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang hanya mencatat masing-masing satu orang pada periode ketiga dan keempat.

“Perbedaan data ini perlu dijelaskan. Kami ingin mengetahui data yang sebenarnya, karena jumlah kepala sekolah pada periode ketiga dan keempat yang kami temukan berbeda dengan keterangan Dinas Pendidikan,” ujar Wiwid.

Dalam surat balasan tertanggal 2 Oktober 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menyatakan telah memverifikasi data per September 2026. Dari 75 kepala SMP Negeri definitif, sebanyak 59 orang tercatat menjalani periode pertama, 14 orang periode kedua, satu orang periode ketiga, dan satu orang periode keempat.

Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa kepala sekolah yang menjalani periode ketiga dan keempat mulai bertugas sebelum Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 berlaku pada 14 Mei 2025. Dinas juga merujuk Pasal 31 yang mengatur keberlanjutan penugasan kepala sekolah sampai periode yang sedang dijalani berakhir.

Namun, data pembanding yang dihimpun LIRA menunjukkan komposisi berbeda. Dari 61 nama kepala sekolah yang tercatat, sebanyak 29 orang berada pada periode pertama, 21 orang periode kedua, delapan orang periode ketiga, dan tiga orang periode keempat.

Baca Juga:  Dugaan Kesengajaan Pembakaran Pembukuan hingga Tekanan pada Guru, LIRA Soroti Keseriusan Inspektorat dalam Kasus SDN Kendalpayak

“Kalau data yang kami temukan berbeda dengan data resmi, tentu harus ada pencocokan. Jangan sampai perbedaan ini dibiarkan tanpa penjelasan, karena menyangkut pelaksanaan aturan penugasan kepala sekolah,” kata Wiwid.

Perbedaan tersebut juga muncul pada catatan tanggal mulai tugas atau TMT. Dinas Pendidikan menyebut TMT 1 Januari 2025 untuk periode ketiga dan 1 Mei 2024 untuk periode keempat. Sebaliknya, data yang dihimpun LIRA mencatat periode ketiga pada rentang 2017–2018 dan periode keempat pada rentang 2013–2014.

LIRA turut menyoroti lima kepala SMP Negeri yang menurut penelusurannya perlu diperiksa kembali riwayat penugasannya. Tiga kepala sekolah tercatat telah menjalani tiga periode, sedangkan dua lainnya tercatat menjalani dua periode.

Wiwid meminta riwayat penugasan tersebut diperiksa berdasarkan surat keputusan dan catatan pergantian pimpinan di masing-masing sekolah. Menurut dia, data masa penugasan harus jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai penerapan regulasi.

Persoalan ini berkaitan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi penugasan kepala sekolah hingga dua periode, dengan masing-masing periode berlangsung selama empat tahun. Namun, Pasal 31 memuat ketentuan peralihan bagi kepala sekolah yang masih menjalani penugasan ketika peraturan tersebut mulai berlaku.

Dengan ketentuan itu, jumlah periode saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Tanggal pengangkatan, masa penugasan yang sedang berjalan, dan aturan yang berlaku saat pengangkatan perlu diperiksa untuk menentukan status setiap kepala sekolah.

Baca Juga:  Dugaan Dokumen Perjalanan Dinas Wabup Malang Dipersoalkan, PDIP Dorong Hak Angket DPRD

Meski demikian, perbedaan data tetap membutuhkan penjelasan terbuka. Ketidaksinkronan jumlah kepala sekolah dan tanggal mulai tugas menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

Wiwid mengatakan, LIRA sedang mempertimbangkan langkah lanjutan untuk mengungkap perbedaan tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah meminta rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Malang.

“Dari perbedaan itu perlu ada langkah lanjutan. Bisa diajukan permintaan RDP ke DPRD untuk bisa membuka bareng bagaimana data yang sebenarnya, atau diajukan gugatan ke aparat penegak hukum untuk memaksa aparat penegak hukum membuka data yang sebenarnya di muka persidangan terbuka. Itu masih dipertimbangkan LIRA,” ujarnya.

Bagi Wiwid, persoalan periodisasi tidak cukup diselesaikan dengan penjelasan administratif. LIRA ingin memastikan data penugasan dapat diperiksa, termasuk dasar pengangkatan, penerapan sistem merit, serta prosedur perpanjangan masa jabatan kepala sekolah.