Dewan Pers Sebut Dugaan Penyadapan Media sebagai Teror yang Langgar Hukum dan Etika

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Dewan Pers menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah media massa sebagai bentuk teror yang melanggar prinsip hukum dan etika. Praktik tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena berpotensi mengganggu kemerdekaan pers dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan penilaian tersebut setelah muncul dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk media massa, Presiden Prabowo Subianto, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Penyadapan terhadap pers itu sebuah teror yang melanggar prinsip hukum dan etika,” kata Komaruddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2026).

Menurut Komaruddin, praktik penyadapan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum tidak dapat dibenarkan. Ia meminta Polri menindaklanjuti persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi.

“Yang pasti penyadapan yang dilakukan oknum pimpinan Polri sebuah skandal etik yang tak termaafkan,” ujarnya.

Ia juga menilai Polri perlu melakukan pembenahan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. “Polri mesti membersihkan diri untuk mendapatkan kepercayaan rakyat,” lanjutnya.

Dewan Pers Siap Tindaklanjuti Pengaduan

Komaruddin mengatakan Dewan Pers akan mengambil langkah apabila menerima pengaduan terkait dugaan penyadapan terhadap media atau insan pers.

Baca Juga:  DPR Dorong Moratorium Izin di DAS Kritis, Korporasi Diminta Tanggung Biaya Pemulihan Lingkungan

Penanganan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi jika terdapat konflik dan pengaduan. Dewan Pers juga memiliki peran dalam edukasi publik serta verifikasi lembaga pers.

“Mediasi jika ada konflik dan pengaduan, melakukan edukasi publik dan verifikasi lembaga pers. Kalau ada pengaduan kami bergerak,” tuturnya.

Pernyataan Dewan Pers ini muncul setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Polisi Ungkap Dugaan Penyadapan Tanpa Prosedur

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan penyadapan tersebut dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Menurut Asep, nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak sedang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Ia juga menyebut adanya dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada komputer sistem tersebut sekitar Oktober 2026.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga:  BGN Hentikan Sementara 4.581 SPPG untuk Tingkatkan Kualitas Program MBG

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyebut Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya dijerat sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep menjelaskan, pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik serta perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak.

Perkara ini menjadi perhatian Dewan Pers karena dugaan penyadapan turut menyasar media massa. Penanganan hukum yang transparan dan sesuai prosedur diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga perlindungan terhadap kerja jurnalistik.