DPRD Kabupaten Malang Temukan Selisih Luas PSU Vaganza Pakis 4.063 Meter Persegi

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Komisi III DPRD Kabupaten Malang mengawal penyelesaian penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Vaganza di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis. Dari hasil rapat dan peninjauan lapangan bersama instansi terkait, ditemukan selisih luas PSU mencapai 4.063 meter persegi yang perlu ditindaklanjuti sebelum aset diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, mengatakan penyerahan PSU harus memenuhi ketentuan dan memastikan kondisi fasilitas sesuai dengan dokumen serta keadaan di lapangan. DPRD mengawal proses tersebut untuk menindaklanjuti aspirasi warga yang selama ini menunggu kepastian penyerahan fasilitas umum perumahan.

“Kalau versinya warga perumahan itu kan sudah lama mereka membutuhkan kehadiran Pemerintah Kabupaten Malang. Tapi satu sisi, karena ini perumahan, kan memang harus ada penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kabupaten Malang dalam kondisi baik. Harus sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Tantri.

Selisih Luas PSU Jadi Catatan Peninjauan Lapangan

Persoalan penyerahan PSU Perumahan Vaganza telah dibahas dalam sejumlah pertemuan setelah warga menyampaikan aduan kepada DPRD Kabupaten Malang. Pada Rabu (7/10/2026), DPRD kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Tantri menjelaskan, rekomendasi dari pertemuan sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dan peninjauan bersama sejumlah pihak. Tim yang terlibat meliputi Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Bagian Hukum, serta instansi terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian luas PSU sebesar 4.063 meter persegi. DPRD kemudian merekomendasikan pengukuran ulang agar selisih tersebut dapat dipastikan dan diselesaikan sebelum proses penyerahan aset berlanjut.

Baca Juga:  Serdik Sespimma Polri Tanam Pohon dan Lepas Ratusan Burung di Polres Malang

“Sudah ada hasil, catatannya ialah perlu ada kesesuaian karena ada selisih luas. Selisih luasnya itu 4.063 meter persegi,” kata Tantri.

Menurutnya, BPN perlu menindaklanjuti pengukuran tersebut. Hasilnya kemudian menjadi dasar bagi DPKPCK untuk melanjutkan tahapan administrasi penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

DPRD Temukan Fasum Digunakan untuk Bangunan

Selain persoalan luas lahan, peninjauan lapangan juga menemukan tiga titik fasilitas umum yang digunakan untuk mendirikan bangunan oleh oknum warga. Tantri menegaskan, penggunaan area yang seharusnya menjadi fasilitas umum tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Ada tiga titik yang memang fasum itu digunakan oleh oknum warga di perumahan tersebut. Jadi, ya memang harus segera ditindaklanjuti untuk istilahnya dibongkar karena seharusnya kan memang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

DPRD juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan administrasi dan kondisi fisik sebelum PSU diterima pemerintah daerah. Setelah penyerahan selesai dan aset menjadi milik pemerintah, pemeliharaan fasilitas dapat ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan anggaran daerah.

Tantri menjelaskan bahwa pihak pengembang pada prinsipnya bersedia menyerahkan PSU setelah persoalan selisih luas diselesaikan. Selama penyerahan belum terlaksana, tanggung jawab atas fasilitas tersebut masih berada pada pengembang.

“Dari versi pengembang ya tidak ada masalah, pokoknya selisih ini memang selesai, ya sudah. Kalau pengembang tentunya siap menyerahkan saja karena itu kewajibannya,” kata Tantri.

Penyerahan PSU Ditargetkan Selesai Sekitar Tiga Bulan

Komisi III DPRD Kabupaten Malang menargetkan proses penyerahan PSU dapat diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan. Berdasarkan tahapan yang disampaikan Tantri, BPN mendapat waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan tindak lanjut pengukuran, kemudian DPKPCK memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melanjutkan proses berikutnya.

Baca Juga:  Dinkes Siapkan Perbaikan hingga Relokasi 8 Puskesmas Kabupaten Malang di 2026

“Ada timeline-nya, dari rekomendasi kami, satu bulan itu BPN akan menyelesaikan tanggungannya. Selanjutnya diserahkan ke Cipta Karya, timeline-nya dua bulan. Jadi, nanti sekitar tiga bulan (PSU sudah diserahkan, red),” tuturnya.

Dalam proses tersebut, DPRD juga menyebut rencana pelibatan kejaksaan untuk memberikan pendapat hukum atau legal opinion. Langkah ini diharapkan membantu memastikan keputusan yang diambil sesuai ketentuan dan menghindari kekeliruan dalam proses penyerahan aset.

DPRD Kabupaten Malang menyatakan akan terus memantau tindak lanjut hasil pengukuran dan tahapan administrasi hingga proses penyerahan PSU mencapai penyelesaian. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian pengelolaan fasilitas umum perumahan sekaligus membuka jalan bagi penanganan kebutuhan pemeliharaan sesuai kewenangan pemerintah daerah.