Ucapan Idul Adha - Pemkab Malang

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan dalam Kasus Korupsi MBG

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026). Penyidik juga menahan dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menggelar pemeriksaan intensif dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait pengelolaan program MBG.

Iklan

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka

Dadan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia juga terlihat memakai kaus berkerah hitam dan berjalan dengan tangan terborgol.

Saat menuju mobil tahanan, sejumlah wartawan berupaya meminta keterangan. Namun, petugas langsung mengawal Dadan menuju kendaraan yang telah disiapkan.

Selain Dadan, penyidik juga menahan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya sebelumnya menjabat sebagai pimpinan di lingkungan BGN sebelum pemerintah melakukan pergantian jabatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menyatakan penyidik telah menemukan dugaan keterlibatan ketiga pejabat tersebut dalam perkara korupsi program MBG.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai tersangka,” kata Syarief dalam keterangan resmi, Rabu.

Perkembangan kasus ini langsung menarik perhatian publik. Sebab, program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Dugaan Penyimpangan Mitra dan Pengadaan Program MBG

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Selain itu, yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat maupun pegawai BGN.

Menurut penyidik, yayasan tersebut tetap lolos sebagai mitra meski tidak memenuhi persyaratan. Dugaan itu muncul setelah penyidik menemukan indikasi pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.

Kejaksaan Agung menduga yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan besar dari program tersebut. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah signifikan.

Kasus ini juga menyeret dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik menilai para tersangka mengintervensi proses yang seharusnya dijalankan sesuai aturan.

Dalam penyelidikan, aparat menemukan indikasi penyusunan spesifikasi kebutuhan yang tidak sesuai kondisi lapangan. Selain itu, penyidik juga menduga terjadi praktik penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan meliputi 21.801 unit barang senilai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga menelusuri pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, aparat memeriksa pengadaan sekitar 31.000 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga mengandung praktik mark up yang merugikan keuangan negara.

Perkara ini menambah daftar kasus korupsi yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Oleh karena itu, publik menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Penggeledahan Kantor BGN Berlangsung Ketat

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik lebih dahulu menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta. Penggeledahan berlangsung sejak dini hari dan mendapat pengamanan ketat.

Petugas keamanan menyebut para pegawai tidak dapat langsung masuk ke area kerja. Mereka diminta menunggu di lobi maupun di sekitar gedung hingga proses penggeledahan selesai.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian kasus program MBG.

Iklan
Iklan
Iklan