Emisi Karhutla Indonesia 2026 Tertinggi dalam 24 Tahun, Kerusakan Gambut Jadi Sorotan

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada 2026 memicu kekhawatiran setelah emisi karbonnya dilaporkan menjadi yang tertinggi dalam 24 tahun terakhir. Kerusakan gambut dan kondisi kering akibat El Niño menjadi faktor yang disorot. (Foto: Ilustrasi)

SUARAMALANG.COM – Emisi karbon akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia pada 2026 tercatat menjadi yang tertinggi dalam 24 tahun terakhir. Temuan Badan Uni Eropa untuk Program Antariksa melalui sistem pemantauan Bumi Copernicus ini memperkuat kekhawatiran terhadap dampak kebakaran, mulai dari gangguan kesehatan masyarakat hingga aktivitas ekonomi.

Temuan tersebut dirilis pada Selasa (20/10/2026) melalui laman resmi lembaga tersebut. Tingginya emisi karhutla tahun ini juga mengingatkan pada kebakaran besar 2015, yang selama ini menjadi salah satu periode kebakaran paling parah dalam sejarah Indonesia.

Dalam laporan yang diterbitkan Carbon Brief pada September 2026, peneliti Universitas Wageningen, Belanda, Guido van der Werf, menyebut skala kebakaran tahun ini berada pada jalur yang kurang lebih serupa dengan kondisi 2015.

Pada 2015, sekitar 2,6 juta hektare lahan diperkirakan terbakar di Indonesia. Kebakaran tersebut menghasilkan sekitar 333 juta ton karbon atau MtC. Perbandingan ini menunjukkan besarnya risiko kebakaran berulang, meski angka emisi dan luas lahan terbakar pada masing-masing periode tetap perlu dibedakan.

El Niño Memperparah Kondisi, Bukan Satu-satunya Penyebab

El Niño menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi karhutla di Indonesia sepanjang tahun ini. Fenomena tersebut mendorong kondisi lebih panas dan kering sehingga vegetasi dan lahan lebih mudah terbakar, sementara api dapat menyebar lebih cepat dan lebih sulit dikendalikan.

Baca Juga:  Komisi Reformasi Polri Resmi Dilantik, Prabowo Tegaskan Pentingnya Supremasi Hukum

Namun, El Niño bukan penyebab langsung seluruh kebakaran. Nisa Novita dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara, sebagaimana dikutip Carbon Brief, menekankan bahwa fenomena iklim tersebut lebih berperan sebagai penguat kondisi yang membuat kebakaran mudah terjadi dan sulit dipadamkan.

Faktor lain yang disorot adalah penurunan kualitas ekosistem gambut. Gambut yang terdegradasi dan dikeringkan melalui pembangunan kanal untuk kepentingan pertanian mengalami penurunan muka air tanah. Kondisi ini membuat lapisan gambut mengering dan lebih rentan terbakar, terutama ketika musim kemarau atau El Niño berlangsung.

Kerusakan gambut menjadi persoalan penting karena kebakaran di lahan tersebut dapat berlangsung di bawah permukaan. Kondisi itu membuat api lebih sulit dideteksi dan dikendalikan dibandingkan kebakaran yang hanya terjadi di permukaan vegetasi.

Dugaan Keterkaitan Konsesi Perusahaan

Selain faktor iklim dan kondisi ekosistem, aktivitas perusahaan di kawasan konsesi turut menjadi sorotan. Pada awal Oktober 2026, Greenpeace merilis temuan yang menduga adanya keterkaitan operasional sejumlah korporasi dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Dalam siaran persnya, Greenpeace menyebut 20 perusahaan asal Indonesia, Malaysia, dan Singapura diduga terkait dengan fenomena kebakaran yang terjadi tahun ini. Organisasi tersebut juga melaporkan bahwa lebih dari 1.000 titik api yang teridentifikasi pada periode 8 Agustus hingga 20 September 2026 berada di lahan konsesi perusahaan.

Lahan yang disorot mencakup konsesi izin pemanfaatan hutan dan perkebunan kelapa sawit. Namun, keberadaan titik api di wilayah konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan pemegang izin menjadi penyebab kebakaran. Dugaan keterkaitan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Baca Juga:  Kabut Asap Hambat Water Bombing, Karhutla Tanjung Puting Ancam Habitat Orangutan

Dampak karhutla juga melampaui persoalan lingkungan. Asap kebakaran dapat memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Pada saat yang sama, aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak dapat terganggu akibat penurunan kualitas udara, pembatasan kegiatan, serta gangguan terhadap kegiatan produksi dan distribusi.

Rekor emisi karhutla 2026 menjadi peringatan bahwa penanganan kebakaran tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman saat api muncul. Pencegahan kebakaran, pemulihan ekosistem gambut, pengelolaan air di lahan rawan terbakar, serta penegakan hukum atas dugaan pelanggaran perlu berjalan beriringan untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.