GMNI Desak Optimalisasi Pengaduan dan Pengawasan MBG di Kabupaten Malang

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kabupaten Malang menyoroti perlunya optimalisasi serius terhadap sistem pengaduan dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang. Meski Pemerintah Kabupaten Malang telah menyediakan kanal aduan, efektivitas dan keterjangkauannya dinilai masih jauh dari ideal.

Pemerintah Kabupaten Malang sendiri diketahui telah membuka berbagai kanal pengaduan MBG, mulai dari website resmi, layanan WhatsApp, hingga hotline darurat 112 untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut.

Selain itu, Pemkab juga berencana memperkuat sistem melalui pembentukan call center khusus sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan MBG di lapangan.

DPC GMNI Kabupaten Malang menilai bahwa keberadaan kanal pengaduan belum secara otomatis menjamin kualitas pengawasan program. Hal ini disebabkan oleh beberapa persoalan mendasar. Mulai dari minimnya sosialisasi kanal pengaduan di tingkat desa.

Tidak adanya laporan terbuka terkait jumlah dan tindak lanjut aduan. Lalu ketiadaan indikator kinerja (response time and resolution rate). Serta, lemahnya integrasi antara pengaduan masyarakat dan evaluasi kebijakan.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Muhammad Ulil Albab, S.H. menegaskan, bahwa sistem pengaduan harus menjadi instrumen kontrol publik, bukan sekadar pelengkap administratif.

Dalam praktiknya, banyak persoalan operasional MBG, seperti kualitas bahan pangan, distribusi makanan, hingga standar dapur, justru muncul dari forum internal pemerintah, bukan dari sistem pengaduan publik yang transparan.

“Secara nasional, program MBG merupakan proyek strategis dengan anggaran sangat besar dan cakupan luas, bahkan mencapai ratusan triliun rupiah,” tegas Ulil Albab, Selasa (21/4/2026).

Namun dalam implementasinya, sambung Ulil, program ini juga tidak lepas dari berbagai kritik. Sehingga GMNI menilai, tanpa sistem pengaduan yang kuat dan transparan di tingkat daerah, Kabupaten Malang berpotensi mengalami masalah serupa.

“Kanal pengaduan memang sudah dibentuk, tetapi pertanyaannya seberapa efektif? Berapa banyak aduan yang ditindaklanjuti? Kalau tidak ada transparansi, maka pengaduan hanya menjadi formalitas birokrasi,” ujarnya.

Ulil juga menekankan pentingnya keterhubungan antara pengaduan dan pengawasan nyata di lapangan.

“Pengaduan harus terintegrasi dengan sistem pengawasan. Tidak cukup hanya menerima laporan, tetapi harus ada keberanian membuka data, mengevaluasi, dan menindak. Kalau tidak, maka negara kehilangan fungsi kontrolnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, GMNI menilai optimalisasi pengaduan MBG harus dilakukan secara menyeluruh. Pertama meliputi transparansi data pengaduan mulai jumlah laporan yang masuk, jenis masalah dan
status penyelesaian.

“Kemudian yang kedua penguatan sistem offline. Posko pengaduan di desa ataupun kecamatan. Dan petugas lapangan sebagai penghubung,” bebernya.

Yang ketiga menurut Ulil, adanya integrasi digital. Dimana dashboard publik harus berbasis real-time, serta sistem tracking laporan masyarakat.

Keempat yakni pelibatan masyarakat sipil. Mahasiswa, organisasi pemuda, kelompok masyarakat harus dilibatkan. Sehingga keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh distribusi makanan, tetapi juga oleh kualitas pengawasan dan keterbukaan terhadap kritik publik.

“Program sebesar MBG tidak boleh berjalan dalam ruang tertutup. Partisipasi rakyat adalah kunci. Tanpa pengaduan yang efektif dan transparan, maka kita sedang membangun program besar dengan fondasi yang rapuh,” pungkas Ulil.

Exit mobile version