Hanya Menyasar Pedagang, Bea Cukai Malang Sita 622 Bungkus Rokok Tanpa Cukai

SUARAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang. Dalam operasi gabungan yang digelar Selasa lalu (27/10/2026), petugas menemukan 622 bungkus atau 12.364 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah toko di empat kecamatan.

Empat wilayah yang menjadi sasaran operasi tersebut meliputi Kecamatan Kepanjen, Pagelaran, Pagak, dan Bantur. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam menjual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT).

Dari hasil operasi, petugas mengamankan berbagai jenis dan merek rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp18.462.940, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9.284.984 yang berhasil dicegah.

Sasaran Operasi Pedagang Kecil

Temuan terbanyak berada di Jalan Kyai Mojo, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, sebanyak 269 bungkus atau 5.532 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Sementara itu, di Jalan H.M. Sun’an, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, petugas menemukan 257 bungkus atau 5.092 batang rokok jenis SKM dan SPM.

Di Kecamatan Pagak, tepatnya Dusun Krajan, Desa Paccak, ditemukan 78 bungkus atau 1.560 batang rokok jenis SPM. Adapun di Dusun Gampingan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, petugas mengamankan 18 bungkus atau 360 batang rokok jenis SPM.

Baca Juga:  Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Seluruh barang hasil pemeriksaan kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Optimalisasi Pemanfaatan DBHCHT

Selain penegakan ketentuan di bidang cukai, pengawasan ini juga berkaitan dengan optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dialokasikan untuk mendukung berbagai program pemerintah daerah sesuai peruntukannya.

Sinergi antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mencegah potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa pengawasan secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara.

Pengusaha dan Pabrik Rokoknya Tidak Tersentuh Hukum

Sementara itu, Pengamat Sosial dan akademisi Mohammad Solikin menilai, pengungkapan peredaran rokok ilegal di Malang Raya hanya menyisir pedagang-pedagang dan agen kecil. Namun, pengusaha dan pabriknya jelas-jelas ada di depan mata dibiarkan

Baca Juga:  Modus “Bill Gantung” Terbongkar, Pelaku Usaha F&B Diminta Perketat Sistem Kasir

” Sepertinya para pengusaha rokok ilegal di Malang Raya cukup banyak tapi tidak pernah tersentuh hukum dan sengaja dibiarkan, bahkan ada yang sempat diperiksa KPK ya begitulah, sampai sekarang pabriknya masih beroperasi dan pemiliknya masih melenggang bebas,” ujarnya

Menurut Solihin yang juga jurnalis senior ini, bila mau hukum ditegakkan dengan adil, pengusaha rokok ilegal tangkap dan pabriknya tutup. ” Lha kalo alasannya kasihan buruhnya atau lainnya ya gak usah digerebek pedagang dan agen-agen rokok ilegal kecil itu, kan sama-sama cari makan, ” pungkasnya.

Pewarta: *Deni Robi