Berita  

Impor Gula 150.000 Ton Dibuka Saat Musim Giling, Petani Tebu Kembali Tertekan

SUARAMALANG.COM, Nasional — Petani tebu kembali mempertanyakan kebijakan impor gula konsumsi saat musim giling nasional berlangsung.

Pemerintah menerbitkan izin impor 150.000 ton raw sugar melalui BUMN pangan ID Food.

Kebijakan itu langsung mendapat sorotan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).

Petani Khawatir Gula Lokal Kembali Tidak Terserap

APTRI menilai waktu impor menjadi persoalan utama dalam kebijakan tersebut.

Saat ini, petani masih menghadapi masa panen dan giling tebu di berbagai daerah.

Karena itu, tambahan pasokan impor berpotensi menekan penyerapan gula hasil panen petani.

Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengingatkan pengalaman petani pada 2025.

Ketika itu, gula impor masuk saat petani menghadapi masa panen.

Akibatnya, sebagian gula produksi petani menumpuk di gudang karena pasar tidak menyerapnya.

“Tahun 2025 itu gula kita tidak laku. Salah satu alasannya karena ada izin impor,” kata Soemitro.

Soemitro menyampaikan hal itu dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI, Senin (21/9/2026).

APTRI Persoalkan Proses Penetapan Impor

Selain waktu impor, APTRI juga mempertanyakan proses penetapan kuota tersebut.

Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin mengatakan petani tidak ikut membahas keputusan itu.

Menurutnya, organisasi petani tidak mendapat ruang dalam rapat koordinasi penetapan kuota impor.

Padahal, keputusan tersebut langsung berkaitan dengan penyerapan gula hasil panen petani.

Impor tersebut mendapat alokasi melalui BUMN pangan ID Food.

Sebanyak 50.000 ton akan masuk ke Pabrik Gula Madukismo untuk proses penggilingan.

Baca Juga:  Dugaan Ijon Proyek Kabupaten Malang, APH Didesak Turun Tangan, Jangan Takut.

Sementara itu, pabrik gula swasta di Bombana akan menggiling 100.000 ton sisanya.

APTRI juga mempertanyakan penunjukan pabrik swasta untuk mengolah gula cadangan pemerintah.

Organisasi petani menilai pemerintah seharusnya memaksimalkan pabrik BUMN dan gula produksi petani.

Harga Gula Petani Masih Tertahan

Persoalan impor muncul ketika petani juga menghadapi tekanan biaya produksi.

APTRI mencatat pemerintah masih mempertahankan HPP gula petani pada Rp14.500 per kilogram.

Angka tersebut berlaku sejak 2024.

Sementara itu, biaya produksi terus meningkat akibat kenaikan sejumlah kebutuhan usaha tani.

Petani harus menghadapi kenaikan upah tenaga kerja, sewa lahan, dan pupuk nonsubsidi.

Badan Pangan Nasional dan Kementerian Pertanian sebelumnya menyepakati usulan kenaikan HPP.

Usulan tersebut menetapkan HPP minimal Rp15.500 per kilogram.

Namun, pemerintah belum menetapkan angka tersebut secara final.

Penundaan Rapat Koordinasi Terbatas di tingkat Kemenko Pangan turut membuat keputusan itu tertunda.

Produksi Turun, Rendemen Juga Jadi Sorotan

Tekanan petani tidak hanya datang dari kebijakan impor dan harga pembelian.

APTRI juga mencatat produksi tebu mengalami penurunan rata-rata hingga 25 persen.

Kekeringan dan kebakaran lahan turut memengaruhi kondisi produksi pada musim giling tahun ini.

Di tingkat pabrik, petani juga menghadapi persoalan rendemen.

Rendemen mayoritas pabrik gula BUMN masih berada di kisaran 7 persen.

Angka tersebut berada di bawah capaian sejumlah pabrik gula swasta.

Pabrik swasta mampu mencatat rendemen lebih dari 8 persen hingga 10 persen.

Baca Juga:  Kejurprov Piala Gubernur 2026 Jadi Ujian Ambisi Taekwondo Jatim Mengejar Standar Internasional

Petani Minta Pemerintah Evaluasi Impor

Rangkaian persoalan itu membuat APTRI meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan impor gula konsumsi.

Organisasi petani juga meminta pemerintah segera menetapkan penyesuaian HPP gula.

APTRI menilai pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan cadangan pangan dan kepentingan petani.

Soemitro menegaskan impor seharusnya tidak menekan petani ketika musim panen masih berlangsung.

“Di saat musim giling, musim panen, mestinya tidak ada impor,” ujarnya.

Menurut Soemitro, pemerintah memiliki pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan cadangan pangan.

Pemerintah dapat menyerap gula produksi petani untuk kebutuhan tersebut.

Selain evaluasi impor, APTRI meminta pemerintah memberi subsidi harga sebesar Rp1.000 per kilogram.

Subsidi itu mereka usulkan sebagai penyeimbang atas tekanan biaya operasional petani.

Dengan demikian, polemik impor 150.000 ton kini tidak hanya menyangkut volume gula.

Petani juga mempertanyakan waktu impor, harga pembelian, rendemen, serta keberpihakan pemerintah terhadap produksi lokal.