Berita  

Karhutla Kembali Terjadi, Gunung Bromo Ditutup Total Mulai 12 September 2026

SUARAMALANG.COM, Malang – Aktivitas wisata Gunung Bromo ditutup total mulai Sabtu, 12 September 2026.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengambil keputusan tersebut karena kebakaran hutan semakin meluas.

Kondisi kemarau juga membuat vegetasi, terutama rerumputan, berada dalam kondisi kering. Situasi itu meningkatkan potensi penyebaran api di kawasan Bromo.

Kebakaran Mengancam Keselamatan Wisatawan

Kepala Balai Besar TNBTS Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan keputusan penutupan melalui pengumuman resmi.

“Kunjungan wisata Gunung Bromo dari seluruh pintu masuk ditutup total untuk kunjungan wisata,” demikian keterangan resmi TNBTS.

TNBTS juga mempertimbangkan potensi angin kencang yang dapat mempercepat penyebaran api. Selain itu, asap semakin tebal di sekitar kawasan terdampak.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu jarak pandang dan mobilitas wisatawan. Situasi itu juga dapat menghambat proses penanganan serta pemadaman kebakaran.

Penutupan Bromo Belum Memiliki Batas Waktu

Penutupan berlaku sejak Sabtu, 12 September 2026. TNBTS belum menetapkan tanggal pembukaan kembali kawasan wisata Bromo.

Baca Juga:  Relokasi Pedagang Pasar Gadang Dikebut, 625 Lapak di Bahu Jalan Ditertibkan

“Penutupan diberlakukan sejak Sabtu, 12 September 2026 sampai dengan batas waktu yang akan disampaikan lebih lanjut,” demikian keterangan TNBTS.

Pengelola akan mempertimbangkan perkembangan kebakaran sebelum membuka kembali kawasan tersebut.

Proses penanganan dan pemadaman juga menjadi pertimbangan. Faktor keamanan kawasan turut menentukan keputusan pembukaan kembali.

Tiket Bromo Bisa Reschedule atau Refund

Wisatawan yang sudah membeli tiket tidak perlu langsung menganggap biaya tersebut hangus.

TNBTS menyediakan pilihan penjadwalan ulang atau pengembalian biaya bagi pemegang tiket.

Ketentuan itu berlaku bagi tiket yang dibeli melalui situs bromotenggersemeru.id pada masa penutupan.

“Akan diberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan ulang (reschedule) atau pengembalian biaya (refund),” tulis TNBTS dalam pengumumannya.

Namun, TNBTS belum menjelaskan mekanisme pengajuan reschedule maupun refund. Informasi teknis akan disampaikan melalui pemberitahuan berikutnya.

Akses Lokasi Kebakaran Diperketat

Penutupan tidak hanya berlaku bagi wisatawan. TNBTS juga membatasi akses menuju lokasi kebakaran.

Baca Juga:  Banjir Sungai Bedadung Rendam Jember, 1.271 KK Terdampak dan Ratusan Warga Mengungsi

Akses tersebut hanya tersedia bagi petugas, mitra, dan relawan yang terlibat dalam penanganan kebakaran.

TNBTS meminta masyarakat dan pengunjung tidak mendekati lokasi kebakaran. Pengelola juga mengingatkan masyarakat mengikuti informasi resmi.

Meski Bromo ditutup, wisatawan masih dapat mengunjungi Ranu Regulo. Aktivitas tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pengumuman penutupan ditandatangani Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha pada 12 September 2026.