Ucapan Idul Adha - Pemkab Malang
Wisata  

Jepang Naikkan Pajak Keberangkatan Tiga Kali Lipat Mulai Juli 2026

Iklan

SUARAMALANG.COM, Mancanegara – Rencana perjalanan wisata ke Jepang dipastikan membutuhkan anggaran lebih besar mulai pertengahan tahun ini. Pemerintah Jepang resmi menaikkan tarif Pajak Keberangkatan Internasional atau Sayonara Tax yang dikenakan kepada seluruh penumpang yang meninggalkan negara tersebut.

Kebijakan baru itu mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Tarif yang sebelumnya dipatok sebesar 1.000 yen kini dinaikkan menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp332 ribu per orang.

Iklan

Kenaikan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang yang keluar dari Jepang melalui jalur udara maupun laut. Pungutan akan diterapkan tanpa membedakan kewarganegaraan wisatawan.

Pemerintah Jepang menyatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung pengelolaan sektor pariwisata yang terus berkembang. Langkah itu juga dikaitkan dengan target pemerintah yang ingin mendatangkan hingga 60 juta wisatawan mancanegara setiap tahun pada 2030.

Berlaku untuk Semua Wisatawan

Pajak keberangkatan tersebut pertama kali diterapkan pada Januari 2019. Saat itu pemerintah Jepang menetapkan tarif sebesar 1.000 yen yang dibebankan kepada wisatawan ketika meninggalkan wilayah Jepang.

Berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pajak wisata berdasarkan lama menginap atau biaya akomodasi, Jepang hanya mengenakan pungutan satu kali saat wisatawan keluar dari negara tersebut. Mulai Juli mendatang, besaran tarif yang berlaku ditetapkan sebesar 3.000 yen untuk setiap penumpang.

Pungutan itu nantinya tidak dibayar secara terpisah. Biaya pajak akan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat maupun kapal oleh maskapai penerbangan dan operator transportasi yang melayani perjalanan internasional.

Meski berlaku luas, pemerintah tetap memberikan pengecualian kepada sejumlah kelompok tertentu. Kru pesawat dan kapal, penumpang transit, serta penumpang yang terpaksa mendarat akibat cuaca buruk tidak akan dikenakan pajak tersebut.

Antisipasi Dampak Overtourism

Kebijakan kenaikan tarif ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadapi dampak overtourism yang semakin dirasakan di berbagai destinasi populer. Lonjakan kunjungan wisatawan dalam beberapa tahun terakhir dinilai mulai memberikan tekanan terhadap fasilitas publik dan kehidupan masyarakat setempat.

Kota-kota tujuan wisata utama seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto disebut menjadi wilayah yang paling merasakan dampak peningkatan jumlah turis. Kepadatan transportasi umum, persoalan lingkungan, hingga gangguan terhadap aktivitas warga menjadi perhatian pemerintah.

Dana yang diperoleh dari pajak keberangkatan tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan sektor pariwisata. Di antaranya pemeliharaan fasilitas umum, pembangunan infrastruktur di bandara dan kawasan wisata, restorasi aset bersejarah, hingga pengembangan layanan wisata berbasis digital.

Pemerintah Jepang juga meminta pelaku usaha transportasi internasional untuk menyesuaikan implementasi kebijakan tersebut. Maskapai penerbangan dan perusahaan pelayaran dapat berkoordinasi dengan otoritas perpajakan setempat guna memperoleh petunjuk teknis terkait penerapan tarif baru yang mulai berlaku pada awal Juli 2026.

Iklan
Iklan
Iklan