SUARAMALANG.COM, Surabaya-Sekitar 1.500 lebih karyawan PT Jasa Marga Tollroad Operator ( JMTO), di lima ruas jalan tol di Jawa Timur dan seluruh Indonesia , mengeluhkan status menjadi karyawan kontrak lebih dari 5 tahun. Padahal dalam Undang-undang Ketenagaan Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003, seharusnya para karyawan kontrak tersebut sudah harus diangkat menjadi karyawan tetap.
Mereka dikontrak dibawah PT JMTO, sebuah anak perusahaan PT Jasa Marga, pengelola jasa tol, mempertanyakan dan mengeluhkan peraturan yang diterapkan PT JMTO, yang menyalahi undang-undang ketenaga kerjaan dan peraturan pemerintah.
Karyawan Kontrak Lebih 5 Tahun Salahi Undang-Undang
Para karyawan kontrak sebanyak 1.500 itu yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun tersebut, tersebar di Ruas Tol Gempol-Pasuruan, Ruas Tol Pandaan, Ruas Tol Pandaan-Malang, Ruas Tol Mojokerto-Kertosono, dan Ruas Tol Kertosono-Ngawi. Juga ruas tol di seluruh Indonesia
Sejumlah perwakilan karyawan kontrak PT JMTO tersebut, mengatakan , para karyawan harus menjalani perpanjangan kontrak terus menerus tersebut, karena mereka adalah penunjang operasional dan bukan bagian dari PT JMTO atau PT Jasa Marga, sehingga statusnya adalah karyawan outsourcing.
” Saya sudah bekerja slama 5 tahun lebih dengan terus menerus menandatangani perpanjang kontrak di PT JMTO kalo tidak mau ya diminta mundur atau resign,” kata seorang karyawan di ruas tol Pandaan-Malang.
Hal yang sama juga disampaikan sejumlah karyawan kontrak PT JMTO di Ruas Tol Pandaan, Ruas Tol Gempol- Pasuruan dan Ruas Tol Mojokerto-Ngawi. Mereka semuanya menandatangani kontrak setiap tahun sejak tahun 2019.
Pengalihan Karyawan ke Outsourcing Penyesuaian Putusan MK
Area Manager Ruas Tol Pandaan–Malang, Ferza Gauthama, memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengalihan sejumlah pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke perusahaan alih daya (outsourcing).
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, melainkan langkah penyesuaian terhadap ketentuan hukum setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Ferza menjelaskan, isu ketenagakerjaan tersebut berada pada ranah manajemen PT JMTO, bukan PT JMT. Untuk itu, pihaknya menghadirkan tim yang menangani langsung aspek ketenagakerjaan agar informasi yang disampaikan kepada publik utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami ingin berita yang berkembang tidak hanya berdasarkan satu sisi. Karena itu kami menghadirkan pihak yang menangani langsung persoalan ketenagakerjaan agar semuanya terang dan jelas,” ujar Ferza.
Karyawan Kontrak Akan di Alihdayakan
Ia mengungkapkan, jumlah pekerja yang terdampak pada tahap ini sekitar 70 orang, sementara secara keseluruhan tenaga kerja yang bekerja melalui berbagai vendor mencapai ratusan orang. Seluruh pekerja tersebut berstatus PKWT dengan sistem kontrak yang diperpanjang setiap tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ferza, perubahan mekanisme hubungan kerja berawal dari Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 yang menegaskan adanya batas maksimal masa kerja pekerja PKWT selama lima tahun. Setelah masa tersebut berakhir, perusahaan tidak diperbolehkan kembali mengontrak pekerja yang sama dengan status PKWT di perusahaan yang sama.
“Kami berada pada posisi yang dilematis. Di satu sisi kami wajib mematuhi ketentuan hukum, tetapi di sisi lain banyak rekan-rekan pekerja yang berharap tetap bisa bekerja karena sudah memiliki keluarga dan masih membutuhkan penghasilan,” katanya.
Dialog Sudah dilakukan dengan Karyawan
Sebelum mengambil kebijakan, manajemen mengaku telah melakukan dialog dan diskusi dengan para pekerja yang masa kontraknya mendekati lima tahun. Dari hasil pembahasan tersebut, mayoritas pekerja menyampaikan keinginan untuk tetap bekerja di lokasi yang sama.
Namun, karena perusahaan belum memiliki kebijakan untuk mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap, manajemen menawarkan alternatif berupa pengalihan hubungan kerja melalui perusahaan alih daya (outsourcing). Ferza menegaskan bahwa opsi tersebut diberikan sebagai bentuk penawaran, bukan paksaan.
“Kalau ingin tetap bekerja, kami memberikan solusi melalui perusahaan alih daya. Tetapi apabila tidak bersedia, pekerja juga memiliki pilihan untuk mengakhiri hubungan kerja setelah kontraknya selesai sesuai ketentuan. Tidak ada unsur pemaksaan,” tegasnya.
Ferza menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan mengenai alih daya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan regulasinya, yang memperbolehkan perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.
Karyawan Kontrak Tetap Bekerja
Ia menambahkan, skema outsourcing justru memberikan jaminan keberlanjutan hubungan kerja. Ketika terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa, pekerja tetap dapat melanjutkan pekerjaannya tanpa harus kehilangan mata pencaharian.
“Kalau di outsourcing, hubungan kerjanya berkelanjutan. Ketika perusahaan penyedia jasa berganti, orangnya tetap bekerja. Sebaliknya, kalau tetap menggunakan PKWT di perusahaan yang sama, setelah mencapai batas maksimal lima tahun kontrak tidak dapat diperpanjang lagi karena terbentur aturan,” jelasnya.
Ferza menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk ikhtiar perusahaan agar para pekerja tetap memiliki kesempatan bekerja sekaligus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Semangat kami adalah bagaimana teman-teman tetap bisa bekerja. Karena itu kami menawarkan solusi alih daya. Ini memang situasi yang tidak mudah, tetapi kami berusaha mencari jalan terbaik agar pekerjaan mereka tetap berlanjut tanpa melanggar regulasi,” ujarnya.
Tidak Ada Masalah dengan Karyawan
Menurutnya, perusahaan juga berharap langkah tersebut dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kesempatan kerja dan menekan angka pengangguran.
Menutup keterangannya, Ferza berharap klarifikasi yang disampaikan dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Ia menilai polemik yang muncul selama ini lebih disebabkan oleh belum utuhnya informasi yang diterima publik.
“Kami berharap tidak ada lagi miskomunikasi. Tujuan kami memberikan penjelasan ini agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai fakta sehingga tidak muncul persepsi yang keliru terhadap kebijakan perusahaan,” pungkasnya.
Pewarta: *Deni Robi















