SUARAMALANG.COM, Kota Malang– Langkah Bupati Malang menghadirkan Kejaksaan Negeri Kepanjen sebagai kuasa hukum dalam sidang gugatan Citizen Law Suit (CLS) justru berbalik menjadi sorotan. Alih-alih memperkuat posisi, kehadiran aparat penuntut umum di perkara perdata ini malah memantik ancaman hukum baru dari pihak penggugat, Bupati LIRA Kabupaten Malang.
Sidang perdana perkara nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpj yang digelar Rabu (1/4/2026) di PN Kepanjen mengalami penundaan. Dua tergugat, BKN dan Mendagri, mangkir dari panggilan. Namun, yang mencuri perhatian publik justru komposisi kuasa hukum Bupati Malang yang melibatkan Bagian Hukum Pemkab dan tim dari Kejaksaan Negeri Kepanjen
Di luar ruang sidang, Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, merespons dingin langkah Kejaksaan yang turut mendampingi Bupati Malang. Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan Negeri Kepanjen justru membuka peluang bagi pihaknya untuk memperluas gugatan.
“Ini menarik. Jika Kejaksaan ingin terlibat, kami siapkan ruang untuk sekalian saja menarik mereka masuk dalam perkara. Apalagi yang jadi soal adalah fungsi pengawasan. Kok bisa ada PLT berkepanjangan? Hasil seleksi jabatan tinggi diabaikan? Apa yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri selama ini?” ujarnya.
Wiwid menilai persoalan tata kepegawaian di Kabupaten Malang bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menyentuh ranah korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Di daerah lain, masalah formasi pejabat seringkali jadi pangkal KKN. Kejaksaan punya tanggung jawab ikut memberantas itu,” tegasnya.
Sorotan ke Fungsi Pencegahan Kejaksaan
Senada dengan Bupati LIRA, Yogi T.S. SH., S.Psi, anggota tim kuasa hukum penggugat, menyoroti peran ganda Kejaksaan Negeri Kepanjen. Ia menegaskan bahwa selain berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan juga memiliki mandat pencegahan melalui intelijen penegakan hukum.
“Kejaksaan bukan sekadar pengacara. Mereka punya fungsi pengawasan pembangunan dan pendampingan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Itu sudah diatur dalam Pasal 30B huruf C UU Nomor 11 Tahun 2021,” kata Yogi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, fungsi preventif itu seharusnya dijalankan secara proaktif. “Apalagi untuk mencegah kerugian negara akibat korupsi. Di sinilah kami menilai Kejaksaan Negeri Kepanjen belum optimal,” imbuhnya.
Strategi Vrijwaring hingga Pusat
Atas dasar penilaian tersebut, tim kuasa hukum LIRA Kabupaten Malang menyatakan akan mengajukan permohonan vrijwaring atau penarikan pihak ketiga pada sidang berikutnya. Pihak yang akan ditarik bukan hanya Kejaksaan Negeri Kepanjen, tetapi juga Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
“Kami ingin memastikan apakah fungsi pengawasan dan pembinaan dari level atas terhadap Kejaksaan Negeri Kepanjen berjalan dengan baik. Apakah mereka sudah proaktif memastikan kepatuhan Bupati Malang terhadap aturan sistem merit?” ujar Yogi.
Langkah ini dinilai akan mengubah peta persidangan yang semula hanya menyoroti pelanggaran sistem merit di Kabupaten Malang, menjadi juga menguji efektivitas rantai pengawasan internal Kejaksaan dari tingkat kabupaten hingga pusat.
Dengan agenda pemanggilan ulang tergugat yang mangkir dan rencana penambahan pihak ketiga, persidangan dua minggu mendatang diprediksi bakal berlangsung lebih dinamis menyedot perhatian publik.
