SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Peredaran rokok ilegal kembali berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Malang. Sebanyak 183.800 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari sebuah mobil minibus warna silver di wilayah Kabupaten Malang.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Bea Cukai Malang pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi itu menyebut adanya dugaan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal menggunakan kendaraan penumpang yang akan keluar dari wilayah Malang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. Dari hasil analisis dan penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang melintas di kawasan Blimbing, Kota Malang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Karanglo, Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Setelah kendaraan berhasil diamankan, petugas langsung memeriksa sarana pengangkut beserta muatan di dalamnya.
Hasil pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB menunjukkan kendaraan itu mengangkut berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai. Di antaranya merek Marbol, Manchester, dan beberapa merek lainnya.
Total barang bukti yang ditemukan mencapai 9.230 bungkus atau setara 183.800 batang rokok ilegal. Seluruh barang kemudian diamankan bersama sopir dan kendaraan untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp276.076.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sebesar Rp138.849.600.
Kepala Bea Cukai Malang, J. Pandores, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Malang Raya dan sekitarnya.
“Keberadaan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga terhadap tatanan perekonomian yang adil dan berkelanjutan,” ujar Johan Pandores dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa, 12 Mei 2026.
