KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Penyidikan Kasus Kepabeanan Dikembangkan

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di sektor kepabeanan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SUARAMALANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, serta kantor PT Djarum, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di sektor bea dan cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mengembangkan penanganan perkara tersebut.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum. Saat keterangan disampaikan, proses penggeledahan masih berlangsung.

Petugas Periksa Sejumlah Bangunan di Kantor Bea Cukai

Penggeledahan di kompleks Kantor Bea Cukai Kudus terpantau sejak Rabu pagi. Berdasarkan laporan dalam bahan pemberitaan yang tersedia, rombongan petugas KPK tiba sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan lima mobil.

Puluhan petugas yang mengenakan rompi bertuliskan KPK terlihat memasuki sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja kepala KPPBC Tipe Madya Kudus. Pemeriksaan juga dilakukan di beberapa bangunan dalam kompleks tersebut, yakni Gedung Colo, gedung utama, dan gudang di bagian belakang.

Sejumlah petugas terlihat membawa dokumen saat keluar masuk bangunan. Meski penggeledahan berlangsung, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai dilaporkan tetap berjalan.

Baca Juga:  Prabowo Bahas Antisipasi El Nino, Stok Beras hingga Dampak Asap Karhutla

Sementara itu, pihak PT Djarum belum memberikan tanggapan dalam informasi yang dimuat pada salah satu laporan sumber. CNN Indonesia disebut telah menghubungi Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, tetapi belum memperoleh respons.

Pengembangan dari Kasus Suap Importasi Barang

KPK sebelumnya mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan.

Tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. Sejumlah tersangka telah menjalani proses persidangan, sementara perkara lainnya masih berproses.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menerbitkan dua sprindik baru terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Salah satunya menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka. Sementara itu, satu sprindik lainnya belum disertai pengumuman tersangka dalam informasi yang tersedia.

Baca Juga:  Menkeu Dorong Efisiensi Program MBG, Anggaran Ditargetkan Turun

Dalam laporan lain mengenai penanganan perkara ini, KPK sebelumnya juga disebut mendalami keterangan pengusaha rokok asal Kudus, Kamal Mustofa, selaku Direktur PT Gading Gadjah Mada, sebagai saksi pada April 2026. Laporan tersebut turut menyebut adanya dokumen berisi catatan nama sejumlah pengusaha yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Meski demikian, KPK belum memerinci secara terbuka materi yang menjadi sasaran penggeledahan di kantor PT Djarum maupun hubungan spesifik penggeledahan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Karena itu, penggeledahan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan atau kesalahan pihak yang kantornya diperiksa.