KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Terkait PT Djarum Capai Triliunan Rupiah

KPK mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai dan menggeledah Kantor Pusat PT Djarum serta kantor Bea Cukai di Kudus, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum mencapai triliunan rupiah. Angka tersebut masih merupakan perhitungan awal penyidik dan belum menjadi nilai kerugian negara yang final.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari 2026.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara),” kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10/2026) malam.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Penyidik juga menggeledah Kantor Pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara.

KPK Telusuri Dugaan Penyimpangan Cukai Beberapa Tahun ke Belakang

KPK belum mengungkap secara terperinci kapan dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Menurut Budi, penyidik masih mendalami rentang waktu yang akan menjadi bagian dari penyidikan.

“Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sri Mulyani Lengser, Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jadi Menteri Keuangan, Kedekatannya dengan Luhut Disorot

Penggeledahan di Kudus dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidikan awal untuk memperoleh alat bukti. KPK belum memerinci barang atau dokumen yang disita karena rangkaian penggeledahan masih berlangsung.

Budi menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan negara, khususnya di sektor cukai. Ia juga menyatakan perkara yang ditangani KPK berbeda dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, meskipun keduanya berkaitan dengan penerimaan negara.

Menurut penjelasan KPK, fokus penyidikan lembaga antirasuah tersebut adalah dugaan penyimpangan di sektor cukai, sedangkan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan pelanggaran pajak.

“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” kata Budi, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut.

PT Djarum Hormati Proses Hukum

Menanggapi penggeledahan di kantor pusat perusahaan, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Baca Juga:  Prabowo Saksikan Setoran Rp6,62 Triliun dari Satgas PKH ke Kas Negara

“Kami menghormati dan menaati hukum,” kata Budi Darmawan.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan penyimpangan penerimaan cukai, termasuk menelusuri periode kejadian dan mengumpulkan bukti terkait. KPK belum menyampaikan secara terperinci nilai akhir kerugian negara maupun seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengembangan perkara ini.

Dugaan korupsi tersebut masih dalam proses hukum. Karena itu, keterkaitan pihak atau perusahaan dalam penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pidana sebelum dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.