SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Sebuah kasus pelanggaran etik profesi advokat yang menghebohkan publik Malang memasuki babak akhir.
Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang pada Selasa (23/6/2026) menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat Abd. Aziz, S.Pd.I., S.H., M.Pd., M.H. (teradu), yang dinilai telah mengkhianati kliennya sendiri dengan berbalik menjadi kuasa hukum pihak lawan dalam perkara yang sama.
Majelis menyatakan teradu terbukti melanggar Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Tahun 2002 tentang larangan benturan kepentingan (conflict of interest), serta melanggar sumpah jabatan advokat. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian sementara selama 12 bulan, disertai pembebanan biaya perkara sebesar 5 juta rupiah.
Namun, vonis ini dinilai tidak sebanding oleh pihak pengadu, Drs. Sunardi, seorang pensiunan asal Yogyakarta, yang sebelumnya memohon agar teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dari profesi advokat. Sunardi menyatakan kecewa dan sedang mempertimbangkan upaya banding.
“Saya yang terlanjur mengalami peristiwa ini, tapi jangan pada orang lain. Teradu yang saya kasih uang untuk membela seluruh kepentingan saya malah berbalik arah melawan saya sampai dipenjara,” ujar Sunardi dalam keterangannya di persidangan.
Kronologi, dari Kuasa Hukum Menjadi Lawan
Kasus ini bermula ketika Sunardi memercayakan penanganan sengketa tanah di kawasan Sukun, Kota Malang, kepada Abd. Aziz sekitar tahun 2020.
Saat itu, Abd. Aziz belum resmi menjadi advokat dan baru diangkat melalui Berita Acara Sumpah pada 27 September 2022. Sepanjang tahun 2020 hingga 2022, Sunardi tercatat telah mentransfer puluhan kali dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah kepada teradu untuk keperluan advokasi terkait sengketa tanah tersebut.
Kwitansi dan bukti transfer yang diajukan dalam persidangan menunjukkan aliran dana yang signifikan, termasuk pembayaran pertama sebesar 30 juta rupiah pada 22 Januari 2020.
Masalah memuncak ketika Abd. Aziz, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Sunardi, kemudian berbalik menjadi kuasa hukum Mochammad Muhyiddin Muladawilah pihak lawan dalam sengketa yang sama.
Bahkan, Abd. Aziz selaku kuasa hukum pihak lawan mengirimkan surat somasi kepada Sunardi pada 27 Februari 2024 dan turut melaporkan Sunardi ke Polresta Malang atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Akibat laporan tersebut, Sunardi yang sudah berusia senja harus menjalani penahanan selama kurang lebih 2 (dua) bulan di Polresta Malang dan hingga kini masih berstatus tersangka tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Dia tahu semua kelemahan saya, tahu semua strategi yang sudah saya bagi sebagai klien. Lalu dia pakai ilmu itu untuk membela musuh saya,” demikian kutipan pernyataan tertulis Sunardi yang dibacakan dalam persidangan.
Putusan Dewan Etik Tepat Meski Tidak Memuaskan
Dalam proses persidangan, Sunardi didampingi oleh tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang yang dipimpin oleh Maliki, S.H., didampingi oleh Joko Tricahyono, S.H. selaku Ketua PBH PERADI Malang.
Maliki, S.H. menyampaikan apresiasi kepada Majelis DKD PERADI Malang atas proses persidangan yang telah berjalan, namun menyoroti kesenjangan antara tuntutan pengadu dan sanksi yang dijatuhkan.
“Kami menghormati putusan Majelis. Namun kami menilai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun tidak sebanding dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan secara sadar dan masif oleh teradu. Kerugian materiil yang dialami klien kami mencapai ratusan juta rupiah, belum lagi kerugian imateriil berupa trauma penahanan dan pengkhianatan kepercayaan,” ujar Maliki
Ia juga menyoroti lemahnya budaya hukum di Indonesia yang dinilai menjadi akar berbagai pelanggaran etik aparat penegak hukum, termasuk advokat.
“Sudah berapa banyak ribuan aturan norma hukum kita? Kurang hebat apa lembaga APH kita, mulai kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dengan biaya negara yang sangat besar, tetapi tidak ada kepastian ke arah keadilan kepada masyarakat,” tegasnya.
Tim PBH juga mengutip konsep hukum progresif yang diperkenalkan almarhum Satjipto Rahardjo, bahwa hukum tidak semata-mata dipahami secara legalistik, melainkan harus berpijak pada nilai kemanusiaan, moralitas, dan nurani.
Kasus Advokad Azis Pelanggaran Etik Berat
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis DKD PERADI Malang menegaskan bahwa advokat secara universal dikenal sebagai officium nobile (profesi yang mulia) karena tidak hanya berorientasi pada kepentingan klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan hukum, keadilan, dan hak asasi manusia.
Majelis menyatakan bahwa kejujuran merupakan nilai fundamental yang melekat pada profesi advokat.
Pelanggaran terhadap prinsip kejujuran bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap norma etik profesi, melainkan juga merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan oleh klien, pengadilan, dan masyarakat kepada advokat sebagai penegak hukum.
Dalam perkara ini, Majelis menilai serangkaian tindakan teradu merupakan perbuatan tidak patut dan tidak etis yang dilakukan secara berlanjut, sehingga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat (grave ethical misconduct).
Majelis juga menemukan bahwa teradu melakukan penyesatan dan pemberitahuan yang menimbulkan harapan, dengan menawarkan bantuan jasa hukum kepada Sunardi sekaligus kepada pihak lain yang menjadi lawan Sunardi, dengan maksud mencari keuntungan finansial dari dua pihak.
Tidak Ada Hal yang Meringankan
Majelis menolak seluruh keberatan teradu, termasuk dalil bahwa teradu bukanlah advokat saat memberikan jasa kepada Sunardi, dengan alasan baru diangkat pada September 2022.
Namun, majelis berpendapat bahwa advokat tetap terikat kode etik untuk perbuatan yang dimulai sebelum resmi dilantik, asalkan berlanjut setelah dilantik.
Hal-hal yang memberatkan putusan antara lain, pelanggaran dilakukan secara masif dan berlanjut; tindakan teradu menimbulkan kerugian cukup besar bagi pengadu; serta tindakan tersebut akan merendahkan martabat dan kehormatan profesi advokat. Majelis tidak menemukan hal-hal yang meringankan.
Landasan Filosofisnya : Peringatan bagi Seluruh Profesi
Dalam pertimbangannya, Majelis mengutip adagium hukum, poena ad paucos, metus ad omnes pervenia, artinya biarlah hukuman dijatuhkan kepada segelintir orang agar menjadi peringatan bagi semua.
Majelis menegaskan bahwa penjatuhan sanksi bertujuan tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga sebagai efek jera dan peringatan bagi profesi secara keseluruhan. Keberadaan kode etik advokat dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
“Apabila seorang advokat melanggar prinsip-prinsip etik, yang dirugikan bukan hanya klien atau pihak tertentu, melainkan juga kredibilitas sistem peradilan dan martabat profesi advokat itu sendiri,” demikian pertimbangan Majelis.
Penulis : *MS Al Katiri
