Mantan Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Dimakamkan di Cikeas

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026) dan dijadwalkan dimakamkan di TMPNU Cikeas, Bogor. (Foto: Istimewa)

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026).

Kabar meninggalnya Napoleon dikonfirmasi oleh Putri Maya Rumanti, mantan pengacaranya. Informasi duka tersebut juga disampaikan mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana.

Chryshnanda menyampaikan belasungkawa melalui unggahan yang ditujukan kepada almarhum.

“Turut berduka cita atas berpulangnya Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa almarhum, menerima segala amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya,” demikian isi unggahan Chryshnanda.

Berdasarkan informasi yang beredar, Napoleon meninggal dunia pada pukul 10.32 WIB. Ia dijadwalkan dimakamkan pada Senin (19/10/2026) pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Napoleon Bonaparte Pernah Terseret Kasus Suap Red Notice

Nama Napoleon Bonaparte pernah menjadi sorotan publik setelah terlibat perkara suap terkait penghapusan red notice Interpol terhadap Djoko Tjandra pada 2020.

Baca Juga:  Istana Respons Polemik Penggeledahan dan Penjagaan Rumah Jampidsus, Minta Hormati Proses Hukum

Saat itu, Djoko Tjandra masih menjadi buronan dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Dalam perkara tersebut, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 370.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura melalui perantara Tommy Sumardi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Maret 2021 menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Napoleon. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Perkara itu menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian dalam pengurusan status buronan internasional.

Divonis dalam Kasus Penganiayaan Muhammad Kace

Selain perkara suap, Napoleon juga terlibat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kace, terdakwa perkara penistaan agama.

Penganiayaan tersebut terjadi ketika keduanya berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 2021. Dalam perkara itu, Napoleon dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan, termasuk melumuri Muhammad Kace dengan tinja.

Baca Juga:  Indonesia-Mesir Bidik Perdagangan US$5 Miliar, Hilirisasi Jadi Andalan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2022 menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan dan 15 hari kepada Napoleon.

Napoleon merupakan salah satu mantan pejabat tinggi Polri yang perjalanan kariernya kemudian menjadi perhatian publik akibat sejumlah perkara hukum tersebut.

Kepergiannya pada Minggu (18/10/2026) menjadi kabar duka bagi keluarga dan kerabat. Rencana pemakaman di TMPNU Cikeas dijadwalkan berlangsung pada Senin pagi.