SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pengguna media sosial yang merasa jangkauan konten kritik atau pendapatnya menurun dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan platform digital.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Marroli Jeni Indarto, menjelaskan bahwa sistem rekomendasi dan moderasi konten dikelola oleh masing-masing platform. Karena itu, pengguna yang menduga kontennya mengalami pembatasan jangkauan atau shadowban dapat menempuh mekanisme yang tersedia.
Penjelasan tersebut disampaikan Marroli dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
“Jika masyarakat merasa konten kritik atau pendapatnya agak melambat seolah-olah ada shadowban, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform karena sistem rekomendasi dan moderasi tersebut dikelola oleh platform,” jelasnya.
Komdigi Fokus pada Pelanggaran Hukum dan Disinformasi
Marroli menegaskan, perhatian Komdigi dalam menjaga ruang digital terutama berkaitan dengan pelanggaran hukum serta risiko yang berpotensi memicu disinformasi di masyarakat.
“Komdigi fokusnya terkait dengan pelanggaran hukum dan risiko-risiko yang berpotensi terjadi disinformasi di masyarakat,” imbuh Marroli.
Pernyataan tersebut menempatkan mekanisme internal platform sebagai jalur yang dapat digunakan pengguna untuk menyampaikan keberatan atas dugaan pembatasan jangkauan konten. Namun, penurunan jangkauan saja tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu konten terkena shadowban.
Pengguna yang mengalami kondisi tersebut dapat memeriksa pemberitahuan moderasi dari platform dan mengikuti prosedur pengaduan atau banding yang tersedia. Mekanisme serta ketentuan peninjauan dapat berbeda antara satu platform dan platform lainnya.
Ruang Digital Sehat untuk Kritik dan Pertukaran Pendapat
Selain menangani pelanggaran hukum dan risiko disinformasi, Komdigi menyatakan berkomitmen menjaga ruang digital agar masyarakat dapat mengakses informasi, menyampaikan kritik, serta bertukar pandangan secara sehat dan beretika.
“Komdigi berkomitmen untuk menghadirkan ruang digital yang sehat, aman, dan beretika, terutama ketika masyarakat memperoleh informasi, menyampaikan kritik, dan bertukar pandangan,” tutur Marroli.
Menurutnya, kehadiran negara dalam tata kelola ruang digital juga perlu menjaga keseimbangan antara pengembangan teknologi, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan pengguna.
“Kami menekankan negara hadir untuk menjaga keseimbangan dan memastikan pengembangan teknologi harus membuat masyarakat semakin berdaya dan terlindungi,” pungkasnya.
Komdigi tidak menyebutkan dalam keterangan tersebut platform tertentu yang menerapkan pembatasan jangkauan konten kritik. Karena itu, dugaan shadowban pada akun tertentu tetap perlu diperiksa melalui informasi dan mekanisme yang disediakan masing-masing platform.













