Ucapan Idul Adha - Pemkab Malang

Misteri Keuntungan Dadan Hindayana Jadi Fokus Kejagung dalam Skandal MBG

Iklan

SUARAMALANG.COM, Nasional – Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka belum menjadi ujung pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini, perhatian penyidik Kejaksaan Agung beralih pada satu pertanyaan penting yang belum terjawab, yakni berapa besar keuntungan yang diduga dinikmati para tersangka.

Meski Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah resmi ditahan, penyidik mengaku masih menghitung nilai keuntungan yang diduga diperoleh dari berbagai aktivitas di lingkungan BGN. Angka tersebut dinilai menjadi salah satu kunci untuk mengungkap besaran kerugian negara dan pihak-pihak yang ikut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.

Iklan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses penghitungan masih berlangsung hingga saat ini.

“Perhitungan masih berjalan. Jadi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya,” kata Syarief.

Jejak Uang dari SPPG

Penyidik menduga sebagian keuntungan berasal dari pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka. Temuan ini menjadi perhatian karena SPPG merupakan ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan pengaturan pada proses verifikasi mitra pembangunan SPPG. Padahal, sesuai ketentuan, yayasan yang menjadi mitra program seharusnya memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka disebut tetap lolos dan mendapatkan akses ke program tersebut. Penyidik menduga ada perlakuan khusus yang diberikan saat proses verifikasi berlangsung.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief.

Dugaan itu dinilai signifikan karena setiap SPPG menerima dukungan operasional dari program MBG. Penyidik menduga keuntungan dari skema tersebut mengalir kepada yayasan-yayasan yang memiliki hubungan dengan para tersangka.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ungkapnya.

Proyek Triliunan Masuk Radar

Selain memburu aliran dana dari SPPG, Kejagung juga menelusuri dugaan keuntungan yang muncul dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Nilainya tidak sedikit karena mencapai triliunan rupiah.

Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, sejumlah proyek diduga tidak lagi disusun berdasarkan kebutuhan riil maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Beberapa proyek yang kini menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh proyek tersebut diduga mengandung penyimpangan. Penyidik menemukan indikasi markup harga dan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Syarief.

Penyidikan Belum Berakhir

Meski tiga petinggi BGN telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung memastikan penyidikan masih terus berkembang. Fokus penyidik saat ini tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga menelusuri besaran keuntungan yang diduga diterima masing-masing tersangka.

Besarnya nilai keuntungan itu diyakini akan menjadi petunjuk penting untuk memetakan aliran dana dalam kasus MBG. Dari sana, penyidik berpeluang mengungkap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan selama 20 hari ke depan. Ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iklan
Iklan
Iklan