SUARAMALANG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat posisi konsumen dalam layanan telekomunikasi. Melalui putusan terbaru, MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket berakhir.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan kuota internet yang belum digunakan merupakan hak milik konsumen. Karena itu, pengguna harus tetap dapat memanfaatkan sisa kuota hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan.
“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” ujar Adies Kadir.
Perlindungan Konsumen Jadi Penekanan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan layanan internet kini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, kebijakan tarif dan layanan tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan bisnis operator telekomunikasi.
MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Pemerintah diwajibkan memastikan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Menurut MK, perlindungan konsumen tidak harus diwujudkan melalui satu jenis layanan. Operator tetap dapat menghadirkan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan pengguna.
Pilihan tersebut dapat berupa paket dengan fitur rollover, paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain. Namun, seluruh skema harus tetap memberikan perlindungan yang adil kepada pelanggan.
MK Beri Sejumlah Opsi Perlindungan
MK juga menawarkan sejumlah bentuk perlindungan terhadap sisa kuota internet. Mekanisme itu dapat berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.
Selain itu, pemerintah diminta lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis telekomunikasi. Setiap kebijakan tarif harus mengedepankan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak pengguna.
MK turut meminta pemerintah dan operator melibatkan lembaga perlindungan konsumen ketika menyusun kebijakan penyesuaian tarif. Langkah itu dinilai penting agar kepentingan pelanggan tetap menjadi pertimbangan utama.
Putusan tersebut juga mewajibkan operator meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.
Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan dan sisa kuota secara real time. Di sisi lain, mekanisme pengaduan harus mudah diakses dan dievaluasi secara berkala agar perlindungan konsumen berjalan efektif.
