SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Karnaval tahunan Desa Banjarejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, yang seharusnya menjadi ajang perayaan budaya justru diwarnai kericuhan pada Minggu (25/8/2025).
Kericuhan dipicu oleh pelanggaran teknis terkait penggunaan sound system yang melebihi batas izin resmi yang telah ditetapkan panitia dan pihak kepolisian.
Surat izin resmi hanya memperbolehkan enam unit sound system, yang masing-masing terdiri dari satu sub, atau istilah lain untuk speaker sound yang dipasang di sistem utama, sehingga total maksimal diperbolehkan 6 sub.
Namun fakta di lapangan menunjukkan peserta dan penyewa membawa 10 hingga 12 sub, melampaui izin resmi yang telah disahkan oleh atasan panitia.
Akibat pelanggaran ini, panggung finis sempat melarang perform atau membunyikan sound system para peserta.
Setelah melalui diskusi dan debat sengit antara panitia, peserta, dan aparat, akhirnya seluruh sound system diperbolehkan tampil dan membunyikan musik, kecuali sound system urutan pertama yang gagal perform karena belum melakukan koordinasi dan diskusi dengan atasan.
Situasi yang semakin memanas membuat aparat dari Polres Batu dan Polsek Ngantang harus mengamankan lokasi dan sementara mundur karena tekanan massa yang kian meningkat.
Unggahan akun media sosial @samrisofficial memperlihatkan semangat peserta tetap membara meskipun acara sempat dihentikan, dengan caption “Banjarejo Ngantang tetap menyala meskipun keadaan sedang tidak baik-baik saja.”
Pengamat karnaval dari akun @ruang.siinggah menyoroti monotonya gerakan peserta serta dominasi musik DJ yang membuat nuansa budaya semakin pudar.
Menurut unggahan tersebut, satu-satunya pembeda hanyalah kostum, namun sebagian peserta tampil dengan busana kasual seperti kaos dan celana jeans sobek yang dinilai tidak sesuai tema.
Kreativitas para penyewa dan pembuat kostum tetap diapresiasi, namun kurangnya koordinasi dan standar tampilan menjadi catatan penting bagi penyelenggara tahun berikutnya.
Sorotan lain datang dari akun @harun_harnis yang mempertanyakan aspek administratif acara karena meskipun wilayah Ngantang masuk Kabupaten Malang, izin disebut-sebut berasal dari Kota Batu.
Hal ini memunculkan perdebatan di media sosial, seperti komentar warganet @agusmn84 yang menulis, “Apakah Ngantang seharusnya bergabung dengan Kota Batu atau tetap di Kabupaten Malang?”
Panitia karnaval dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait simpang siur izin dan pelanggaran teknis tersebut hingga berita ini diturunkan.
Acara ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara kegiatan budaya untuk lebih disiplin terhadap perizinan, koordinasi teknis, dan menjaga keamanan demi kenyamanan penonton.
Pewarta : M.Nur