OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Modus yang Diungkap

OJK mengungkap temuan pemeriksaan terkait dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA dan penjatahan saham IPO BREN serta CUAN. (Foto: Istimewa)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah pelanggaran di pasar modal yang berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) serta penawaran umum perdana saham atau *initial public offering* (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Dalam hasil pemeriksaan yang disampaikan pada Jumat (16/10/2026), OJK mengungkap dugaan manipulasi harga saham DSSA serta praktik penyamaran identitas pemesan saham dalam IPO BREN dan CUAN. Regulator menjatuhkan sanksi administratif dengan nilai total Rp2,1 triliun berdasarkan rincian denda yang diberitakan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pemeriksaan terhadap saham DSSA menemukan indikasi manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui sejumlah anggota bursa.

“OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).

Dugaan Manipulasi Harga dan Penelusuran Aliran Dana

Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menelusuri aliran dana yang disebut melibatkan 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA. Regulator juga membekukan izin perorangan terhadap direksi perusahaan efek yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti memfasilitasi transaksi manipulatif.

Baca Juga:  Pendaftaran Pintar BI Tahap 2 Dibuka Pagi Ini, Warga Malang Akui Harus ‘War’

Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap transaksi di pasar modal. Pergerakan harga saham yang terbentuk melalui transaksi manipulatif dapat mengganggu mekanisme pembentukan harga dan merugikan investor yang mengambil keputusan berdasarkan pergerakan pasar.

Meski demikian, rincian mengenai pihak-pihak yang terlibat dan bentuk sanksi individual perlu merujuk pada keterangan resmi OJK. Informasi yang tersedia belum memuat daftar lengkap nama pihak yang dikenai sanksi.

Identitas Pemesan IPO BREN dan CUAN Disorot

Selain DSSA, OJK menemukan persoalan dalam penjatahan saham saat IPO BREN dan CUAN. Menurut Hasan, saham yang ditawarkan dalam kedua IPO tersebut diduga telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.

OJK menyoroti penggunaan *nominee*, yakni pihak yang digunakan untuk menyamarkan identitas atau kepentingan pemesan sebenarnya. Dalam kasus ini, pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan pasti atau *fixed allotment* dalam jumlah besar dengan identitas yang disamarkan.

Praktik tersebut dinilai dapat membuat saham yang tersedia untuk publik atau *free float* menjadi terbatas dan terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Kondisi itu menjadi perhatian dalam konteks keterbukaan kepemilikan dan pembentukan harga saham di pasar.

Baca Juga:  Sri Mulyani Bongkar Total Struktur Sekretariat KSSK, Perkuat Fungsi Cegah Krisis Keuangan

Atas pelanggaran yang dikaitkan dengan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK menjatuhkan denda administratif Rp500 miliar kepada BREN dan Rp100 miliar kepada CUAN.

OJK juga memanggil lima anggota direksi perusahaan efek penjamin emisi, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang terkait dengan penjatahan pasti untuk dimintai keterangan.

Rangkaian tindakan tersebut menempatkan transparansi transaksi, keterbukaan identitas pemesan, dan distribusi saham sebagai persoalan penting dalam menjaga integritas pasar modal. Bagi investor, kasus ini menjadi pengingat bahwa keputusan investasi perlu mempertimbangkan informasi resmi, risiko, dan kondisi fundamental perusahaan, bukan hanya pergerakan harga saham.