SUARAMALANG.COM – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit Prabowo membuat penggunaan teknologi LIMS menjadi sorotan.
Bareskrim Polri menyebut sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dalam pengungkapan perkara tersebut.
Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, sejumlah nomor telepon diduga masuk ke server LIMS tanpa proses verifikasi.
Penyadapan itu disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Penyidik juga menduga ada perintah penghapusan berkas hasil intersepsi pada Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan Bareskrim menyebut penyidikan masih berlanjut.
Pakistan, LIMS Digunakan untuk Kepentingan Intelijen
Penggunaan LIMS bukan hanya menjadi perhatian di Indonesia. Pakistan menjadi salah satu negara yang terdokumentasi menggunakan sistem tersebut.
Laporan Amnesty International berjudul Shadows of Control: Censorship and Mass Surveillance in Pakistan mengungkap penggunaan LIMS dalam pengawasan komunikasi.
Laporan itu menyebut militer Pakistan dan badan intelijen Inter-Services Intelligence (ISI) berada dalam ekosistem pengawasan tersebut.
Amnesty juga mengidentifikasi perusahaan Utimaco asal Jerman dan Datafusion asal Uni Emirat Arab sebagai pemasok teknologi pendukung LIMS bagi operator telekomunikasi Pakistan. Laporan Amnesty International menjelaskan sistem tersebut dapat mengintersepsi komunikasi target yang masuk ke dalam LIMS.
Lebih dari 40 Negara Disebut Memiliki Sistem Sejenis
Perusahaan SSI Pacific mengklaim telah memasang produk LIMS di lebih dari 40 negara. Namun, perusahaan itu tidak membuka daftar lengkap negara penggunanya.
Karena itu, angka tersebut belum cukup untuk memastikan negara mana saja yang memakai produk LIMS dari SSI Pacific.
Selain badan intelijen dan militer, teknologi lawful interception juga berkaitan dengan kebutuhan kepolisian serta lembaga penegak hukum.
Dalam mekanismenya, operator telekomunikasi menyediakan akses teknis sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, lembaga berwenang menjalankan intersepsi berdasarkan otorisasi yang berlaku.
Kasus Indonesia Mengangkat Persoalan Pengawasan
Penggunaan LIMS pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum dan keamanan negara. Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas.
Kasus yang menyeret Listyo Sigit memperlihatkan persoalan ketika sistem intersepsi diduga digunakan tanpa prosedur hukum.
Karena itu, perhatian publik tidak cukup hanya tertuju pada kemampuan teknologi LIMS. Mekanisme pemberian izin, pencatatan akses, dan pengawasan terhadap penggunanya juga menjadi persoalan penting.
Terlebih, sistem yang sama dapat bersinggungan dengan kepentingan intelijen, kepolisian, hingga keamanan nasional.












