SUARAMALANG.COM, Gresik – Ketegangan terjadi di kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Gresik, Senin (4/5/2026). Paguyuban pedagang Semambung bersama aktivis Ali Candi mendatangi kantor tersebut untuk meminta penjelasan terkait penertiban kios yang dinilai tidak sesuai surat perintah.
Aksi itu dipicu pembongkaran sejumlah kios milik pedagang di kawasan Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo. Para pedagang menilai objek yang ditertibkan bukan bangunan sebagaimana tercantum dalam surat perintah penertiban.
Dalam video yang beredar, pihak PU SDA disebut diwakili Rahmat dan Samuel Bakri. Dialog berlangsung cukup tegang karena warga mempertanyakan dasar hukum dan objek penertiban di lapangan.
Ali Candi menyebut terdapat dugaan kesalahan penafsiran surat perintah yang menjadi dasar tindakan Satpol PP. Ia merujuk surat bertanggal 1 April 2026 yang ditandatangani Sekda Gresik, Achmad Wahil Miftahul Rachman.
Dalam surat tersebut dijelaskan penertiban dilakukan terhadap bangunan liar di sepanjang sempadan saluran avour Driyorejo, Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo. Penertiban disebut dimulai sejak 8 April 2026 hingga selesai.
Namun para pedagang mengklaim kios mereka tidak berada di sempadan saluran avour sebagaimana dimaksud dalam surat. Mereka juga menilai bangunan yang semestinya menjadi sasaran justru tidak ditertibkan.
“Yang terdampak justru kios milik warga, sementara yang disebut dalam surat tidak dilakukan penertiban,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam video tersebut.
Situasi memanas saat salah satu perwakilan PU SDA disebut meminta kembali penjelasan mengenai surat yang dijadikan dasar keberatan warga. Respons itu memicu emosi massa karena dianggap menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap dokumen administrasi yang menjadi dasar penertiban.
Kasus ini memunculkan sorotan terkait koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan penertiban bangunan. PU SDA disebut sebagai pihak pemberi rekomendasi teknis, sementara Satpol PP bertindak sebagai pelaksana di lapangan.
Selain itu, validitas objek penertiban menjadi perhatian utama. Warga meminta pemerintah memastikan pelaksanaan penertiban benar-benar sesuai dokumen resmi agar tidak merugikan masyarakat.
Para pedagang juga berharap ada penjelasan terbuka dari pemerintah daerah terkait polemik tersebut. Mereka meminta evaluasi menyeluruh dilakukan untuk menghindari dugaan kekeliruan administrasi serupa di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak PU SDA Kabupaten Gresik terkait tudingan kesalahan penafsiran surat penertiban tersebut.


















